www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home EKONOMI Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO

Foto: APROBI
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah  Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni  Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618 di World Trade Organization (WTO).

Panel Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO pada Jumat, (22/8) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut  baik  hasil putusan tersebut. Putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Diskriminasi Pasar Biodiesel

“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan  internasional,  sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Mendag Budi Santoso melalui siaran pers, Senin, (25/8).

Mendag juga mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan  bea  imbalan  oleh  Komisi  UE  melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah  Indonesia  telah  memberikan subsidi  kepada  produsen biodiesel. Subsidi tersebut, menurut  Komisi UE  diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Baca juga: Perspektif Deforestasi Asing Tidak Obyektif

Tiga Aspek Kunci Putusan WTO

Mendag merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak  argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa  sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah. Komisi  UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak  kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi. Ketiga, Panel  WTO menyatakan, Komisi UE gagal  membuktikan adanya ancaman  kerugian  material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor  biodiesel  Indonesia. Terlebih, Komisi  Eropa dinilai mengabaikan  faktor-faktor lain yang turut memengaruhi  dinamika  pasar  biodiesel di  kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Mendag.

Mendag juga menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat pemerintah, sektor swasta, dan  para ahli  hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa  perdagangan.  Pemerintah  Indonesia  mengharapkan  penguatan  Badan  Penyelesaian Sengketa  WTO  dan  meminta seluruh Anggota WTO berpegang kepada  sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based)di tengah ketidakpastian global,” ujar Mendag.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag  RI Isy Karim menekankan, Pemerintah  Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.

“Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah  yang  diperlukan  untuk  menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,” ujar Isy.

Isy menyebut, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE. ”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Isy.

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kilang Minyak (Ilustrasi/Umsplash/maksym kaharlytsky)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

UEA Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya pada Harga Minyak?

JAKARTA, Bisnistoday - Konflik di Timur Tengah telah berdampak pada organisasi negara-negara...

Dirjen Intram
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Biaya Logistik Masih Tinggi, Kemenhub Genjot Multimoda dan Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda...

Mou Pengembangan Bioetanol (dok PTPN)
EKONOMIEnergi

Kementan dan ESDM Percepat Hilirisasi Pertanian dan Energi

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mempercepat program hilirisasi pertanian...

Dirut Jasa Marga
Ekonomi & Bisnis

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026...