www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 7 November 2026
Home EKONOMI Industri Kecil Diberi Peluang Ikuti Pengadaan Pemerintah
EKONOMISektor Riil

Industri Kecil Diberi Peluang Ikuti Pengadaan Pemerintah

DIRJEN IKMA, Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring. Adapun peserta yang mengikuti secara daring meliputi perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut Reni, bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022. “Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN,” tuturnya.

Saat ini, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan. Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” tegas Reni.

Sertipikasi Gratis

Penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” ungkap Reni. Sertifikat TKDN IK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun.

Lajut Reni, kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah serta BUMD dan BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kebijakan P3DN juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIPerbankan & Asuransi

HUT BRI Life ke-39, Perkuat Komitmen “Melindungi Keluarga Indonesia”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Para pengunjuk rasa menuntut keringanan utang bagi negara-negara miskin dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bangkok pada Oktober lalu. (dok: Peerapon Boonyakiat/Sopa Images/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Utang Luar Negeri Semakin Mencekik Negara Miskin

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Negara-negara miskin kini semakin sulit untuk berinvestasi untuk masa...

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT...