JAKARTA, Bisnistoday – Era tahun 90-an, merupakan masa kelam dari Uni Soviet sebagai negara adidaya selain Amerika Serikat (AS). Perang dingin kedua negara adidaya ini terus mewarnai perjalanan hingga Soviet akhirnya harus mamasuki masa kelam kehancuran dengan pewaris utama Rusia.
Invasi Rusia ke Ukraina secara serius telah dimulai pada Kamis (24/2) dini hari, pasca Presiden Rusia Vladimir Putin mendapat izin dari kongres. Sejarah kelam, rupanya kembali bangkit lagi dengan persoalan sama perebutan pengaruh sang negara adidaya.
Diketahui, sekarang ini, situasi di Ukraina dulunya merupakan bagian dari Uni Soviet ini sudah bereskalasi dengan penggunaan senjata terjadi karena ada dua narasi yang berbeda antara Rusia dan Ukraina. Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Wajar saja, dendam lama bersemi kembali setelah Rusia menaruh perhatian terhadap Ukraina sebelumnya, hubunganya relatif baik saja. Hanya saja, ketika rezim baru Ukraina sudah berpaling ke AS serta NATO membuat ayahnya (Rusia) kembali geram. Kemarahan itu, tidak diperlihatkan secara kasar, namun dilontarkan secara halus.
“Dalam perspektif Rusia, operasi militer yang dilancarkan adalah dalam rangka kerja sama pertahanan antara Rusia dengan dua Republik yang baru saja mendapatkan pengakuan dari Rusia atas kemerdekaannya dari Ukraina yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berita Terkait : Putin Segera Lakukan Invasi Militer ke Ukraina
Presiden Putin, dalam keterangan Hikmahananto, mendalilkan operasi militer tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB yang memberi hak negara untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan.”Bagi Rusia dua republik yang diakui tersebut sedang mendapat serangan dari militer Ukraina,” kata Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini.
Sementara narasi dari pihak Ukraina, lanjut dia, Rusia dengan pengakuan terhadap dua Republik yang selama ini dianggap sebagai gerakan separatis telah mengganggu integritas wilayah Ukraina.”Tentu Ukraina tidak ingin tinggal diam terhadap pelaku separatis dan karena itu melakukan tindakan terhadap para pemberontak,” kata Hikmahanto.
Minta Dukungan NATO
Presiden Ukraina pun menyatakan apabila Rusia terlibat dalam perang dalam skala besar maka tidak ada pilihan bagi Ukraina untuk membalasnya berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.
Dalam konteks demikian hukum internasional hanya digunakan sebagai legitimasi baik Rusia maupun Ukraina untuk menggunakan kekerasan.
Disisi lain, dikatakan Hikmahananto,”Ukraina paham bila militer mereka berhadapan dengan Rusia maka akan sulit untuk memukul mundur Rusia. Di sinilah dalam beberapa minggu belakangan Ukraina berkeinginan untuk bergabung dengan NATO. Bila ada di dalam NATO maka serangan terhadap satu anggota NATO berarti serangan terhadap semua anggota NATO.”
Presiden Putin pun mengancam akan menyerang Ukraina bila Ukraina bergabung ke NATO.
“Untuk dipahami saat ini Presiden Ukraina tidak sama dengan Presiden Ukraina sebelumnya, yang sangat pro terhadap Rusia. Hal ini yang membuat Presiden Putin tidak nyaman,” kata dia.
Saat ini serangan Rusia terhadap sebagian wilayah Ukraina telah dilancarkan dan Ukraina pun sudah melakukan serangan balik. Hikmahanato berpendapat, bahwa mayoritas negara Eropa Barat dan Amerika Serikat berada di pihak Ukraina dan karenanya mengutuk apa yang dilakukan oleh Presiden Putin./Ant








































