www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Investasi Bodong Memakan Korban, 30 Warga Bogor Alami Kerugian Hingga Rp3 Miliar
Hukum

Investasi Bodong Memakan Korban, 30 Warga Bogor Alami Kerugian Hingga Rp3 Miliar

Investasi Bodong (ilustrasi).
Social Media

BOGOR, Bisnistoday – Investasi bodong kembali memakan korban, kali ini sebanyak 30 orang warga Bogor diduga menjadi korban. Kerugian yang mereka alami tak main-main, mencapai Rp 3 miliar.

“Total kerugian hingga saat ini berjumlah Rp 3 miliar. Total kerugian diduga bisa lebih, karena masih banyak korban mencapai lebih dari 30 orang belum melapor,” kata RR (32), salah satu korban investasi bodong saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Dalam bisnis yang berkedok investasi itu, RR sendiri sudah kehilangan uang hingga Rp 99 juta. Sementara 29 warga lainnya juga mengalami hal yang sama dengan nominal yang berbeda-beda.

Menurut RR, kasus ini bermula ketika terduga pelaku berinisial FYP menawarkan investasi berkedok pelatihan pengadaan barang dan jasa serta diklat ISO di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor.

Terkait tawaran FYP, para korban tidak menaruh curiga karena terduga pelaku bekerja di RSUD tersebut. Terlebih FYP juga menunjukkan bukti surat proses pengadaan barang yang dilengkapi logo dan cap rumah sakit tempat ia bekerja untuk membuat para korbannya semakin yakin.

“Awalnya para korban yang berjumlah lebih kurang 30 orang tidak menaruh curiga lantaran yang diduga pelaku berinisial FYP merupakan pegawai di rumah sakit tersebut. Setelah itu para korban bersedia untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh FYP,” papar RR.

RR kemudian menyetorkan sejumlah dana investasi pada pertengahan Februari 2024 setelah keduanya membuat kesepakatan. Menurut RR, terduga pelaku berjanji pengembalian dana akan dibayarkan pada awal Maret.

Namun, sampai saat ini tidak kunjung ada kabar soal pengembalian dana investasi sebagaimana yang telah dia janjikan.

“Hingga tenggat waktu pengembalian dana yang dijanjikan, FYP ini terus berkelit dan terus mengulur waktu pengembalian investasi dan keuntungan yang dijanjikan,” tegasnya.

Para korban akhirnya bertemu untuk melakukan mediasi dengan FYP beserta keluarganya. Pada pertemuan itu, terduga pelaku lagi-lagi berjanji untuk segera mengembalikan dana yang telah diambil dari para korban. Namun, ternyata hanya pepesan kosong.

“Dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara para korban, pelaku, dan keluarga pelaku yang merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Polresta Kota Bogor. Pelaku kembali berjanji untuk melakukan pengembalian dana, tapi lagi-lagi janji tinggal janji. Pelaku terus berkelit saat ditagih,” terang RR.

Kondisi yang tidak menentu membuat para korban frustrasi dan hilang kepercayaan terhadap pelaku. Akhirnya para korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Sat Reskim Polresta Bogor Kota.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Pagar Laut
Hukum

TNI AL Bongkar Pagar di Pantai Laut Kab. Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday -  Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI...

Hukum

Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli Merupakan SLAPP Sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyayangkan pelaporan pidana...

Gedung Kemenperin
Hukum

Kemenperin Pecat Oknum LHS Karena Diduga Membuat SPK Fiktif

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS...

Hukum

Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Prof Henry Mendesak Pengawasan Ketat

JAKARTA, Bisnistoday - Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota TNI AL di...