www.bisnistoday.co.id
Rabu , 3 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Izin TV Swasta Dicabut Karena Tak Bermigrasi ke Digital
NasionalNASIONAL & POLITIK

Izin TV Swasta Dicabut Karena Tak Bermigrasi ke Digital

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, belum lama ini
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah telah mencabut izin sejumlah televisi swasta karena tidak mau bermigrasi dari analog ke digital. Pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) pada Rabu (2/11) bagi stasiun TV Swasta yang belum melakukan migrasi ke digital.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (3/11).

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.

Menurut Mahfud MD, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti’ atau “membandel” atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Setop TV Analog

Ia mengatakan “analog switch off” merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).  Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022./Ant

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kabirkom BPN
Nasional

Sertipikat Tanah Hilang? Kementerian ATR/BPN Beri Panduan Cara Mengurusnya

JAKARTA, Bisnistoday - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti...

Jembatan Bekasi
Nasional

Kementerian PU Pastikan Pembangunan Jembatan Kemang Pratama di Bekasi Segera Rampung

JAKARTA, Bisnistoday – Jembatan Kemang Pratama mengalami kerusakan pada bagian abutmen akibat...

Nasional

Gerakan Ekonomi Rakyat Diyakini Bisa Melawan Dominasi Ekonomi Nasional

JAKARTA , Bisnistoday - Tidak ada cara lain yang tepat dan layak...

Menaker
Nasional

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

JAKARTA,Bisnistoday - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan komponen penting...