www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Kampus Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Kampus Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sebanyak 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS. Pembentukan satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka,” ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami di Jakarta, Rabu (2/2).

“Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tambahnya.

Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas Rusprita.

Dilengkapi Modul PPKS

Rusprita menambahkan bahwa Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan  penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Perang Iran Pengaruhi Harga Obat (unsplash/roberto sorin)
EKONOMIHumanioraSport & Health

Gejolak di Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Obat

JAKARTA, Bisnistoday - Perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran  telah memicu...

Penyanyi muda
Humaniora

Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kemendikdasmen Revitalisasi SLBN Pahlawan Indramayu

KAB. INDRAMAYU, Bisnistoday – Kemendikdasmen menggencarkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di berbagai...

Wakil Ketua Komisi X DPR
Humaniora

Komisi X DPR Minta Fasilitas Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus Ditingkatkan

JAKARTA, Bisnistoday - DPR RI mendukung program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Mendikdasmen
HEADLINE NEWSHumaniora

Wujudkan Pendidikan Inklusif, Mendikdasmen Melatih Ribuan Tenaga Pendidik Bagi Murid Kebutuhan Khusus

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melatih ribuan guru...