JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terus didalami KPK. Terbaru, KPK menyita aset, yakni kantor Partai NasDem di Labuhanbatu.
“Kemarin (Rabu, 1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
KPK melakukan penyitaan aset tanah beserta bangunan tersebut sekaligus melalukan pemasangan plang sita di lokasi tersebut.
Ali mengatakan, aset tanah tersebut merupakan milik Erik yang digunakan untuk kepentingan politik Partai NasDem. Ali mengatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi temuan ini ke para saksi dan tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” urainya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka atas kasus dugaan suap sebesar Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Dalam OTT di Labuhanbatu, KPK mengamankan empat orang yang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)
























