JAKARTA, Bisnistoday – Prof. Henry Indraguna, politisi dari Partai Golkar, angkat bicara terkait kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan atas tuduhan menganiaya muridnya. Kasus ini memicu perhatian publik karena Supriyani dilaporkan oleh orang tua sang murid, seorang anggota Polri, sehingga terancam menghadapi proses hukum meskipun masih ada upaya mediasi dari pihak sekolah dan warga setempat.
Prof. Henry menilai bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat Supriyani hanyalah seorang guru honorer dengan tanggung jawab menghidupi dua anak. Ia berharap, penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mencari jalan penyelesaian yang lebih adil tanpa harus mengorbankan kemerdekaan Supriyani yang memiliki beban keluarga.
“Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga menganiaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum sejatinya bisa menerapkan Restorative Justice,” ujar Prof Henry Indraguna kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.
Kasus ini juga memicu gelombang dukungan di media sosial setelah Supriyani ditahan selama empat hari di Lapas Perempuan Kendari. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan pada 22 Oktober 2024. Prof. Henry pun mengapresiasi langkah ini, menilai bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang menginginkan guru-guru terlindungi dalam menjalankan tugas.
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof. Henry juga mendorong jaksa dan aparat hukum lain untuk mengedepankan keadilan restoratif, terutama dalam kasus yang menyangkut guru. Ia menilai bahwa para penegak hukum sebaiknya memberikan dukungan terhadap profesi guru yang sangat berjasa dalam membentuk generasi penerus, alih-alih menghukum secara kaku atas tindakan yang bisa diselesaikan secara damai.
Kasus Supriyani bahkan mendapat perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjanjikan afirmasi agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK. Menteri Abdul Mu’ti menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan lebih baik terhadap hak-hak guru, terutama dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di lingkungan sekolah.
Prof. Henry menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keadilan restoratif bisa diterapkan secara maksimal pada kasus Supriyani demi menjaga keutuhan dunia pendidikan di Indonesia. Ia percaya bahwa solusi terbaik adalah yang bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak, termasuk keluarga Supriyani yang juga sangat terdampak oleh kasus ini.



