www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus Narkoba Onadio Leonardo: Tes Urine Positif, Istri Negatif Sudah Dipulangkan
Hukum

Kasus Narkoba Onadio Leonardo: Tes Urine Positif, Istri Negatif Sudah Dipulangkan

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mantan vokalis band Killing Me Inside, Onadio Leonardo atau akrab disapa Onad, mengejutkan publik setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan Onad dilakukan di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis malam 30 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengonfirmasi hasil tes di hadapan wartawan.

“OL positif (narkoba jenis ganja dan ekstasi),” ucap Wisnu pada Sabtu, 1 November 2025.

Onad masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mendalami asal-usul penyalahgunaan tersebut.

Sementara itu, istri Onad, Beby Prisillia Gustiansyah, yang ikut diamankan polisi, lolos dari tuduhan setelah tes urine-nya menunjukkan hasil negatif terhadap zat adiktif. Beby telah dipulangkan sejak Jumat 31 Oktober 2025 dengan status saksi, memungkinkan ia kembali ke rumah setelah pemeriksaan awal selesai.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi penangkapan yang berawal dari pengembangan kasus di Sunter, Tanjung Priok. “Kemarin dalam proses penangkapan ini setidaknya diamankan total tiga orang, termasuk Onad,” katanya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Saat penggerebekan, Onad sedang menjalani aktivitas biasa di rumahnya tanpa perlawanan terhadap petugas. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit telepon genggam yang diduga terkait transaksi.

“Barang bukti ekstasi diduga sudah habis karena dipakai, yang ditemukan hanya beberapa sisa ganja dalam plastik,” ujar Ade Ary.(E2-DANU)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...