www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home OPINI Gagasan Kebakaran PLTP Sorik Merapi Jadikan Suasana Lebaran Berubah Kepanikan
GagasanOPINI

Kebakaran PLTP Sorik Merapi Jadikan Suasana Lebaran Berubah Kepanikan

Lokasi produksi energi geothermal PT Sorik Merapi Geothermal Power, di Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara, belum lama ini. (foto: Kawali).
Social Media

Oleh : Ketua Kawali Indonesia Lestari Sumut, Faisal

JAKARTA, Bisnistoday- Disaat warga Desa Sibanggor Puncak Sorik Merapi sedang bersukacita dalam Perayaan Lebaran, bersamaan suasana tersebut berubah menjadi mencekam dan menakutkan. Hal ini disebabkan oleh aktivitas pengeboran panas bumi yang dilakukan PT. Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) yang tidak menerapkan SoP (Safety Procedure)  yang menyebabkan terjadinya kebakaran dilokasi pengeboran PT. SMGP, tepatnya di Walped A.

Dari informasi yang diterima Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Utara, Insiden tersebut terjadi pada Jumat, (14/5) disaat warga sedang khusuk menjalankan ibadah sholat Jumat. Besarnya api dan Kepulan asap Hitam yang berasal dari Walpad A, diketahui dan terlihat oleh warga yang kemudian meng-informasikan kejadian tersebut. 

Insiden menjadi sumber kepanikan bagi warga, merubah suasana sukacita Lebaran jadi mmencekam sehingga Seluruh Warga dikumpulkan dilapangan terbuka. Sukacita Lebaran berubah menjadi mencekam akibat dari aktivitas PT. SMGP tidak mengutamakan keselamatan Warga atau dapat dikatakan abai terhadap pelaksanaan SoP (Safety Procedure).

“Aktivitas PT. SMGP yang abai terhadap pelaksanaan SOP (Safety Procedure) dan tidak mengutamakan keselamatan warga, menyisakan trauma mendalam bagi warga utamanya Kelompok Perempuan dan Anak.”

Masih hangat dalam ingatan kita Insiden PT.SMGP pada Januari silam yang menelan korban jiwa 5 orang meninggal dunia dan puluhan orang harus dirawat intensif dirumah sakit karena Lepasnya Gas Beracun H2S dari Walpad Tanggo lokasi pengeboran panas bumi PT. SMGP  disebabkan Abai dan lalai terhadap pelaksanaan SoP (Safety Procedure). 

Belum lagi kering air mata  duka dan rasa trauma yang dialami oleh warga karena insiden tersebut, Jumat, (14/5) kembali PT. SMGP membuat suasana desa Sibanggor mencekam, menyebabkan warga desa menjadi Panik dan takut karena kebakaran yang terjadi dilokasi pengeboran PT. SMGP tepatnya di Walpad A.

Aktivitas PT. SMGP yang abai terhadap pelaksanaan SOP (Safety Procedure) dan tidak mengutamakan keselamatan warga, menyisakan trauma mendalam bagi warga utamanya Kelompok Perempuan dan Anak. Mereka harus mendapatkan pemulihan Traumatik / Mental ( Trauma Heeling ) dan proses pemulihan tersebut menjadi kewajiban bagi perusahaan PT. SMGP dan Pemkab Madina untuk melaksanakannya secara intensif.

Konstruksi perpipaan dibangun diatas jalan pedesaan, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara. (foto:Kawali)

Rangkaian insiden yang terjadi pada wilayah operasional PT. SMGP  membuktikan bahwa aktifitas perusahaan Abai dan lalai terhadap pelaksanaan SoP (Safety Procedure) dan hal tersebut menjadi indicator bahwa, Operasional PT. SMGP dilapangan tidak Mengutamakan Keselamatan Warga.

Dalam penyelesaian konflik PT. SMGP mengutamakan kekuatan Finansial sebagai kekuatan dalam penyelesaian.Perusahaan tidak pernah melibatkan warga dalam proses kajian dan sosialisasi AMDAL Perusahaan tidak pernah menyebarkan Peta wilayahkerja kepada masyarakat. Perusahaan juga tidak memasang  plang, himbauan, rambu yang meng-informasikan  terkait aktifitas perusahaan memiliki resiko tinggi.

Semenjak perusahaan diambil alih oleh SMGP, aktifitas yang dilakukan sama sekali tidak menerapkan SOP yang benar dan terkesan abai terhadap SOP. Pemasangan Pipa penyaluran panas Bumi yang tak sesuai dengan Safety Prosedure.

Manajemen PT. SMGP sekelas Manajemen Level Kampung, walaupun operasional PT. SMGP yang berlisensi International. Insiden yang terjadi akibat aktivitas operasinal PT. SMGP, melahirkan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dan segera dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai Pengambil Kebijakan.

Mendesak Pemerintah dalam hal ini pemberi izin agar menghentikan aktifitas perusahaan, tutup, hentikan. Aktifitas operasional PT. SMGP nyata tidak libatkan warga dalam proses penyusunan dokumen  SoP (Safety Procedure)  dengan perspektif mengutamakan keselamatan warga.

Izin Diterbitkan Kembali

Seperti diketahui, PT SMGP (PT Sorik Marapi Geothermal Power) adalah anak Perusahaan dari OTP Geothermal. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di desa Sibanggor Julu, Roburan Lombang dan Sirambas, Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perusahaan ini adalah perusahaan Konsorsium dari Origin Energy 47,5 %, Tata Power 47,5% dan PT Supraco Indonesia 5%. 

Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2010. Diperkirakan akan menghasilkan energi listrik sebesar 240 MW. Nilai Investasi yang di kucurkan untuk proyek ini sebesar USD 850 juta, Nilai investasi dari Tata Power  USD 125 juta. Terjadi  penolakan oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi .

“Tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan serta menimbulkan bencana alam, hanya saja kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015.”

Pada 11 November 2014, sempat ada aksi besar untuk menolak keberadaan perusahaan tersbut, satu orang tewas dan belasan lainnya di bawa ke kantor polisi. Bupati Mandailing Natal sudah membekukan izin PT. SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban. Tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan serta menimbulkan bencana alam, hanya saja kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015.

Pada April 2016: Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunita Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

Di dalam Permen ESDM No.37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja pana bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin berkewajiban memahami dan menaati K3 baik wargapun juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP.//

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...

Krisis
Gagasan

“Sense of Crisis” Lemah Ditengah Tekanan Berat Ekonomi

JAKARTA, Bisnistoday – Pasar modal terjungkal habis dan sudah mendekati krisis 2008....