JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan kembali menata ulang sistem perdagangan antar pulau barang (PAB) di Indonesia. Sistem yang baru diterapkan ini akan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antara pulau secara optimal dan efisien.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada, Selasa, (26/11) dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
Budi mengatakan, revisi peraturan perdagangan antarpulau dilakukan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan.
Terkait pengawasan, khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, mineral dan batu bara, serta barang yang merupakan hasil sumber daya alam. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.
“Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan PAB sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau,” ujarnya.
Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 mengatur pelaporan PAB untuk menggantikan Manifes Domestik yang diatur pada Permendag 92 Tahun 2020.
“Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi./








































