www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemenhub Beri Peringatan Keras Pemain Layang-Layang Dekat Bandara Soeta
Nasional

Kemenhub Beri Peringatan Keras Pemain Layang-Layang Dekat Bandara Soeta

Bandara Soeta
BANDARA Soeta di Banten./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final Approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi menganggu operasional penerbangan, mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Guna menangani aktivitas layang layang yang berkelanjutan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Rabu (9/7) di Jakarta menyatakan, sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

“Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ujar Lukman.

Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” ucap Lukman.

Selain itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Pasal 421 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujar Lukman dengan tegas.

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara. “Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Jembatan Bailey
Nasional

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey di Kabupaten Brebes

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pemasangan Jembatan Bailey...

Danang Kurniawan
Nasional

Pemkot Semarang Sosialisasi Portal Pembatas Ketinggian Kendaraan

SEMARANG ,Bisnistoday - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi...

Menaker
Nasional

Kemnaker Gandeng Ika Fikom Unpad Pacu Talenta Komunikasi

JAKARTA, Bisnistoday -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan strategi komunikasi publik agar kebijakan...

Nasional

Underpass Bitung Perlancar Lalu Lintas di Jalur Pantura Serang-Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan Underpass Bitung...