www.bisnistoday.co.id
Wednesday , 24 June 2026
Home EKONOMI Kemenkop Apresiasi Kemenkes Longgarkan Aturan Klinik dan Apotek Desa
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Apresiasi Kemenkes Longgarkan Aturan Klinik dan Apotek Desa

Wakil Menteri Koperasi Ferry memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Selasa (12/8).
Social Media

Jakarta, Bisnistoday – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Kesehatan atas relaksasi atau pelonggaran aturan terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa. Hal itu diperlukan untuk mempercepat operasional klinik dan apotek desa dukungan dengan regulasi yang memadai dari pemerintah.

“Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik di setiap Kopdes Merah Putih,” kata Wamenkop Ferry Juliantono dalam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Selasa (12/8).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi.

Apoteker Tidak Wajib di Apotek Desa

Setelah relaksasi aturan yang segera dirilis Kemenkes, Wamenkop optimis model bisnis Kopdes Merah Putih akan lebih sempurna. Keberadaan gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.

“Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” kata Wamenkop Ferry.

Dikatakan terkait proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan yang baru nanti diharapkan penjualan obat dan tarif layanan kesehatan oleh Kopdes akan lebih murah dibandingkan dengan harga/ tarif di luar Kopdes.

Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Puskesmas dalam menyediakan layanan mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah. Sementara apotek desa akan memastikan ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga lebih murah dari pasaran.

“Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” katanya.

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...

Sosialisasi AASI
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Workshop Fit and Proper Test Perdana, AASI Matangkan Kesiapan Industri Hadapi Spin-Off

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang target penyelesaian spin-off sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...

Pameran Pertanian
Ekonomi & Bisnis

Bertema SDM Unggul dan Hilirisasi Pangan, UPT Pelatihan Kementan Semarakkan Pameran PENAS XVII 2026

BINUANG, Bisnistoday - Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang mendukung pelaksanaan Pekan...