www.bisnistoday.co.id
Senin , 27 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah Negara
Nasional

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah Negara

Menteri Nusron
MENTERI ATR/BPN, Nusron Wahid di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” papar Menteri Nusron/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Bupati Kendal
Nasional

Kendal Kian Bersinar sebagai Magnet Investasi, Dorong Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

JAKARTA, Bisnistoday - Kabupaten Kendal terus menunjukkan performa impresif sebagai salah satu...

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day 2026 jatuh pada 26 April, digelar berbeda di Jawa Barat
Nasional

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bidang Olahraga

BANDUNG, Bisnistoday -Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day...

Nasional

Pembenahan Bandung Terus Berjalan, Sinergi dengan Pemprov Jabar Diperkuat

BANDUNG, Bisnistoday - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan upaya pembenahan kota...

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
HEADLINE NEWSNasional

Dua Dirjen Kementerian PKP Pamit Mundur, Ada Apa?

JAKARTA, BisnisToday – Dua Dirjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pamit...