www.bisnistoday.co.id
Senin , 6 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Kemenperin Tegaskan TKDN Untuk Lindungi Investasi di Indonesia
HEADLINE NEWS

Kemenperin Tegaskan TKDN Untuk Lindungi Investasi di Indonesia

Produk Elektronik
PRODUK ELEKTRONIK berupa gadget terpajang dalam etalase.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kembali, bahwa kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) justru pentingn untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, akhir pekan.

“TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut.”

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun. Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.

“Begitu juga dengan penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.”

Menurut Febri Hendri, kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce. Seperti disampaikan managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.

Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sentra IKM
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Sentra IKM Tenun dan Olahan Pisang Menggerakan Ekonomi di Manggarai Timur

MANGGARAI TIMUR, Bisnistoday – Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Olahan Pisang...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
HEADLINE NEWS

Vietnam Naik Kelas, PMI Indonesia Merosot ke Zona Bahaya Merah

JAKARTA, Bisnistoday - Ekonomi Indonesia bisa diportet maupun diprediksi dari satu indikator...

Produk fesyen
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Fesyen UKM Indonesia Makin Diminati Konsumen Korea Selatan

SEOUL, Bisnistoday -Produk fesyen pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia mendapat...

HEADLINE NEWSHukum

Diperiksa KPK Soal Suap Hutan, Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah...