JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Perdebatan mengemuka karena program tersebut dinilai sebagai layanan penunjang pendidikan, sementara berbagai kebutuhan utama sektor pendidikan masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Sorotan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/7/2026). Menurutnya, Mahkamah perlu menguji apakah pengalokasian dana MBG dari porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen tetap sejalan dengan amanat konstitusi di tengah kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas.
“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan.
Arsul Sani juga menyoroti kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai masih jauh dari ideal. Ia menegaskan bahwa fokus pembahasan dalam sidang bukan mempertentangkan manfaat gizi bagi peserta didik, melainkan menentukan prioritas penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
“Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?” kata Arsul Sani.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Ahli Hukum Tata Negara dari Pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, mengakui bahwa MBG secara teknis termasuk kategori layanan penunjang atau subsidiary services to education. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap memiliki dasar konstitusional selama tidak mengurangi pendanaan untuk komponen utama pendidikan nasional.
“Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan,” jelas Sunny Ummul Firdaus dalam persidangan.
Pembahasan tersebut muncul dalam sidang pemeriksaan tiga perkara uji materi sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat. Ketiga perkara sama-sama menggugat ketentuan mengenai pengalokasian anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyebut anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut mereka, penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sehingga memunculkan persoalan ketidakjelasan norma.
Pemohon menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” berpotensi ditafsirkan terlalu luas apabila tidak diberi batasan yang tegas. Akibatnya, berbagai belanja yang hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pendidikan dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, sehingga dinilai berpotensi memperluas kewenangan fiskal pemerintah tanpa batas yang jelas.E2








































