BANDUNG, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sejumlah fasilitas publik yang rusak akibat aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada akhir Agustus 2025. Salah satu fokus utama adalah rehabilitasi Wisma MPR RI Bandung, yang mengalami kerusakan pada 29–30 Agustus 2025.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan langkah ini sebagai bentuk respon cepat pemerintah demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat. Kami sudah mengklasifikasikan tingkat kerusakan, dari ringan hingga berat, termasuk rehabilitasi total bila diperlukan,” ujar Dody.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, bersama tim Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat serta Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL), telah melakukan peninjauan langsung pada Selasa (9/9/2025).
Bangunan Cagar Budaya Butuh Kehati-hatian
Hasil identifikasi menunjukkan, Wisma MPR RI terdiri dari dua kategori bangunan: cagar budaya dan non-cagar budaya. Bangunan cagar budaya mengalami kerusakan sedang, sementara bangunan non-cagar budaya hanya rusak ringan. Namun, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.
“Karena statusnya cagar budaya, penanganannya harus sangat hati-hati. Prinsip kami adalah mempertahankan keaslian bangunan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan agar sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dewi.
Rehabilitasi dipastikan tidak akan merombak bentuk asli. Kajian sejarah dilakukan untuk mengetahui tahun pembangunan, material asli, dan bentuk awal gedung.
Target Selesai 2026, Anggaran Rp12,9 Miliar
Dari hasil uji coba struktur, sebagian besar bangunan masih bisa dimanfaatkan. Tahap identifikasi dan perencanaan ditargetkan selesai akhir 2025, dengan konstruksi fisik dimulai 2026 dan rampung Desember 2026.Kementerian PU memperkirakan biaya rehabilitasi mencapai Rp12,9 miliar. Selain Wisma MPR, gedung lain yang masuk program perbaikan di Jawa Barat adalah Gedung DPRD Cirebon dengan anggaran sekitar Rp9,5 miliar.
Secara nasional, Kementerian PU akan merehabilitasi 43 unit bangunan di 15 kabupaten/kota pada enam provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTB.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perbaikan tidak hanya mengembalikan fungsi, tetapi juga meningkatkan daya tahan bangunan. Warisan budaya tetap lestari, namun kualitas teknisnya sesuai kebutuhan masa kini,” tegas Dewi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap keberlangsungan pelayanan publik tetap terjamin sekaligus melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi identitas bangsa./








































