www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Keputusan JNE Mengubur Beras untuk Mencegah Beras Rusak Disalahgunakan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Keputusan JNE Mengubur Beras untuk Mencegah Beras Rusak Disalahgunakan

TAK MENIMBUN: Pengacara PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Hotman Paris Hutapea (tengah) saat konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8). Hotman menegaskan JNE tidak menimbun beras bantuan sosial (Bansos) Presiden (beras Banpres), melainkan mengubur karena konsisi rusak dan tak layak konsumsi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Perusahaan jasa ekpedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) tidak menimbun beras bantuan sosial (Bansos) Presiden (beras Banpres), melainkan mengubur karena konsisi rusak dan tak layak konsumsi.

Hal tersebut ditegaskan manajemen JNE yang diwakili oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8).

Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dikubur di daerah Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp37 juta.

Ia melanjutkan, adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan. “Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat,” kata Hotman.

Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021. “Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju,” ucapnya.

Menurut Hotman, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak.

“Apalagi itu karung kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya,” katanya.

Ia menyebut penguburan tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan. “Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli,” kata Hotman.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” tegasnya.

Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan. “Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial. “Pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Terkait penghentian penyelidikan tersebut, Hotman Paris mendukung keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut. Menurutnya penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.

“Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak,” kata Hotman.

Pertimbangkan Somasi

Hotman mengatakan proses selanjutnya, JNE  mempertimbangkan untuk melaporkan oknum berinisial RS yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan tersebut.

Diketahui, RS merupakan warga yang pertama kali menemukan dan membongkar kasus penemuan beras bansos presiden terkubur di Depok. “Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu,” ujar Hotman.

Hotman menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden. “Padahal tujuan dia (RS) adalah memperjuangkan tanah yang diakui miliknya,” kata Hotman./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pesawat ATR 42
Nasional

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Papua Pegunungan, Dikabarkan Pilot Meninggal

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerima laporan...

Menteri Nusron
Nasional

Hadiri Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron Bakar Semangat Nasionalisme Mahasiswa

BOGOR, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Bandara Husein
Nasional

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud)...

Sentuh Tanahku
Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku, Hemat Waktu Mengurus Sertipikat Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)...