JAKARTA, Bisnistoday – Belakangan ini publik disuguhi sejumlah kabar yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai penempatan perwira tinggi TNI dan Polri pada jabatan-jabatan sipil. Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen Polisi (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi. Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Tentu, dalam negara hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, di luar persoalan hukum masing-masing individu, terdapat pertanyaan yang lebih penting dari perspektif ilmu politik: mengapa semakin banyak jabatan sipil strategis diisi oleh perwira militer dan polisi, dan apa konsekuensinya terhadap tata kelola negara?
Pertanyaan ini layak diajukan karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib beberapa orang, melainkan kualitas birokrasi dan arah hubungan sipil-militer dalam demokrasi Indonesia.
Selama ini berkembang anggapan seorang jenderal yang sukses memimpin pasukan otomatis akan sukses pula memimpin perusahaan negara, badan ekonomi, atau lembaga pelayanan publik. Anggapan tersebut tampak logis di permukaan. Militer dan kepolisian memang dikenal memiliki tradisi disiplin, kepemimpinan yang kuat, serta kemampuan mengelola organisasi besar.
Namun ilmu organisasi modern menunjukkan kepemimpinan bukanlah kemampuan yang sepenuhnya universal. Memimpin batalion militer berbeda dengan memimpin perusahaan perkebunan negara. Mengelola operasi keamanan berbeda dengan mengelola sistem kepabeanan. Mengendalikan pasukan berbeda dengan merancang tata kelola pangan nasional.
Masing-masing bidang memiliki kompetensi teknis, regulasi, budaya organisasi, serta tantangan yang berbeda. Keberhasilan di satu bidang tidak otomatis menjamin keberhasilan di bidang lain.
Di sinilah sering muncul kesalahan berpikir dalam praktik politik kekuasaan. Jabatan sipil strategis dianggap dapat diisi oleh siapa saja yang memiliki pangkat tinggi dan pengalaman memimpin, tanpa mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang akan diemban.
Patronase Mengalahkan Meritokrasi
Dalam teori birokrasi modern yang diperkenalkan Max Weber, jabatan publik idealnya diberikan berdasarkan merit atau kemampuan profesional. Orang yang memiliki keahlian di bidang keuangan mengelola keuangan. Orang yang memahami perdagangan mengurus perdagangan. Orang yang menguasai kesehatan publik memimpin sektor kesehatan.
Namun dalam praktik politik, sering kali berlaku logika yang berbeda. Jabatan diberikan bukan semata-mata karena kompetensi, melainkan karena loyalitas, kedekatan politik, jaringan kekuasaan, atau hubungan personal dengan elite yang sedang berkuasa. Fenomena ini dikenal sebagai sistem patronase politik.
Patronase bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara pernah mengalaminya. Namun semakin kuat patronase, semakin lemah meritokrasi.
Akibatnya, jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang dipercaya secara politik tetapi belum tentu memiliki keahlian teknis yang memadai. Dalam jangka pendek, sistem ini mungkin menciptakan stabilitas politik. Namun dalam jangka panjang, kualitas tata kelola negara berisiko menurun.
Reformasi 1998 pada dasarnya bertujuan mengakhiri dominasi militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil yang selama puluhan tahun dilegalkan melalui konsep Dwifungsi ABRI (TNI/Polri).
Secara formal, Dwifungsi memang telah dihapus. Akan tetapi, perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkatnya penempatan perwira militer maupun polisi pada jabatan sipil.
Fenomena ini tidak identik dengan Dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Namun secara substansi terdapat kemiripan, yaitu meluasnya peran aparat keamanan ke sektor-sektor yang sebenarnya berada di luar fungsi utama pertahanan dan keamanan.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang mengalami kekurangan tenaga profesional sipil sehingga harus terus-menerus mengandalkan purnawirawan militer dan polisi untuk mengisi posisi strategis?
Jika jawabannya tidak, maka perlu dipertanyakan kembali dasar pertimbangan penempatan tersebut.
Ada faktor lain yang sering luput dari perhatian, yaitu perbedaan budaya organisasi antara institusi keamanan dan lembaga sipil.
Militer dan kepolisian dibangun berdasarkan sistem komando yang tegas, hierarkis, dan terpusat. Keputusan harus cepat diambil dan dilaksanakan. Efektivitas menjadi prioritas utama.
Sebaliknya, organisasi sipil modern bekerja dengan mekanisme yang lebih kompleks. Transparansi, akuntabilitas, audit, pengawasan publik, tata kelola korporasi, hingga mekanisme check and balance menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam lingkungan seperti itu, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memberi perintah, tetapi juga oleh kemampuan membangun sistem, mengelola risiko, memahami regulasi, dan bekerja dalam pengawasan yang ketat.
Memang tidak semua perwira gagal beradaptasi dengan lingkungan tersebut. Namun tidak semua pula berhasil. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama bukan pangkat atau latar belakang institusi, melainkan kecocokan kompetensi dengan jabatan yang akan diemban.
Dampak terhadap Institusi
Persoalan ini juga memiliki dimensi yang lebih luas. Ketika seorang mantan jenderal militer atau mantan jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil tersandung masalah hukum, publik sering kali tidak lagi membedakan antara individu dan institusi asalnya.
Akibatnya, reputasi TNI maupun Polri dapat ikut terkena dampak, meskipun secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Semakin banyak figur berlatar belakang militer dan polisi yang ditempatkan dalam sektor sipil, semakin besar pula risiko reputasional yang harus ditanggung kedua institusi tersebut.
Padahal salah satu capaian penting reformasi adalah menempatkan TNI dan Polri sebagai institusi profesional yang fokus pada tugas pokoknya masing-masing.
Prinsip Profesionalisme
Kasus-kasus yang mencuat belakangan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi negara. Persoalannya bukan apakah seorang jenderal militer atau perwira polisi boleh menduduki jabatan sipil.
Persoalannya adalah apakah penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi profesional, atau sekadar pertimbangan kedekatan politik?
Negara modern membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang dibangun atas dasar patronase. Jabatan publik harus diberikan kepada orang yang paling kompeten, bukan semata-mata kepada orang yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya purnawirawan yang menduduki kursi sipil, melainkan dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dengan keahlian yang tepat.
Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang, melainkan oleh kemampuan dan integritasnya dalam menjalankan amanah publik.
JAKARTA, 3 Juni 2026
Oleh: Dr. Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

