www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional
Lingkungan

KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) memastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan LSM untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.

“Untuk pengembangan OECM yang perlu diperhatikan dari segi ruang laut adalah OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Sementara dari segi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki pranata hukum cukup kuat sehingga dibutuhkan kriteria untuk area lainnya sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting,” terang Kartika di Jakarta, Sabtu (17/5).

Saat ini KKP bersama Kementerian ATR sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diharapkan pada Juni 2025, Peraturan Pemerintah ini akan terbit. Penguatan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang direncanakan akan ditetapkan pada bulan Juni 2025.

Capaian Penataan Ruang Laut

Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

Baca juga:KKP Berkomitmen Tata Ruang Laut Sekitar IKN

Dirjen Kartika juga meminta peran aktif stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirut JM
Lingkungan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya...

Perkebunan PTPN I di Tananahu, Maluku Tengah. (dok:PTPN)
Lingkungan

PTPN I (Persero) Kedepankan Dialog Damai di Tananahu

JAKARTA, Bisnistoday— Kekisruhan terkait pengelolaan lahan kembali bergulir di kawasan Tananahu, Maluku...

Ilustrasi Gempa (Freepik/brx)
GLOBALLingkungan

Setidaknya 32 Tewas dan 700 Terluka Akibat Gempa Venezuela

  JAKARTA, Bisnistoday- Dua gempa dahsyat mengguncang Venezuela, Kamis (25/6/2026), menewasan sedikitnya...

Wamen ATR/BPN
Lingkungan

Wamen Ossy Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”

BOGOR, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...