JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di salah satu kediaman apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Iya, sudah tiba di KPK dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik. Kita tunggu perkembangnya dari penangkapan tim penyidik,” ungkap Kabag Pemeberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/10).
Ali mengutarakan, ketika melakukan upaya paksa, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, tentu KPK memiliki alasan hukum yang kuat. Sedangkan, tersangka SYL juga sudah dilakukan pemanggilan sejak kemarin, dan KPK memberikan kelonggaran.
“Kita sudah panggil kemarin, ada ruang waktu. Dan ada alasan yang disampaikan itu KPK menghargai itu. Tadi malem kabar sudah sampai di Jakarta. Namun hingga sore belum juga hadir di KPK,” terangnya.
Menurut Ali Fikri juga penangkapan oleh KPK tentu ada alasan sesuai hukum bahwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barnag bukti dan sebagainya. Itu menjadi dasar KPK dalam upaya penangkapan.
Sedangkan, Ali Fikri juga mengakui ada pemanggilan SYL pada esok hari, yang tentu ada perkara yang dikaitkan. “Ia akan kooperatif, semestinya datang temui tim KPK. Tetapi sampai sore ini, tak kunjung juga. Ada analisis hukum tim KPK, untuk dilakukan penangkapan.”/









































