JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu.
Majelis Komisi melalui Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.
Sidang putusan berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Melalui siaran pers yang dikutip dari website KPPU, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Akuisisi Tokopedia
Persekongkolan Horizontal dan Vertikal
Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud. Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. .
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak.
KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender.
Selain itu, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



