www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 7 Maret 2026
Home EKONOMI KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Akuisisi Tokopedia
EKONOMI

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Akuisisi Tokopedia

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan hari ini (29/09) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Menghukum terlapor membayar denda Rp15 miliar yang harus disetor ke kas Negara,” kata Rhido Jusmadi saat membacakan putusan.

Melalui siaran pers, KPPU mengatakan denda wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU Segera Sidangkan Kasus Pinjol Rp1.650 Triliun

Sebagaimana diketahui, bahwa transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Lampaui Batas Waktu

KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia. Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU.

Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024.

Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Serangan Iran
EKONOMI

Berapa Lama Israel dapat Bertahan Perang Melawan Iran?

JAKARTA-Bisnistoday: Para pengamat memprediksi perang AS-Israel melawan Iran bakal berkepanjangan. Menurut Presiden...

Kapal Tanker
EKONOMIEnergi

Perang Timur Tengah, Pertamina Lakukan Mitigasi Operasional dan Perlindungan Keselamatan Pekerja

JAKARTA, Bisnistoday - Di tengah dinamika geopolitik yang berkembang di kawasan Timur...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Temui Menkop, APKLI Adukan Dampak Ekspansi Ritel Modern

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun  menemui...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Wamenkop Minta Gen Z Tidak Ragu Berkarya Lewat Koperasi

SERANG, Bisnistoday - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengajak Gen Z...