www.bisnistoday.co.id
Kamis , 24 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK terhadap Anwar Usman
NASIONAL & POLITIK

Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK terhadap Anwar Usman

Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, MK tak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres dan cawapres
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday- Walaupun masih terdapat pro dan kontra atas putusan yang dibuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahkan banyak yang berharap Ketua MK Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK, tapi Menko Polhukam Mahfud MD tetap memberikan apresiasi atas putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.

Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.

“Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.

Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

“Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu ‘kan bagus, berani,” kata Mahfud.

Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.

“Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin,” kata Mahfud.(huda)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...