www.bisnistoday.co.id
Rabu , 29 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Mahfud Tegaskan Gibran Tetap Sah sebagai Cawapres
Politik & Keamanan

Mahfud Tegaskan Gibran Tetap Sah sebagai Cawapres

MENKOPOLHUKAM, Mahfud MD disela kegiatannya di Jakarta.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday-Wacana tentang sah atau tidaknya Gibran Rakabumi Raka sebagai Cawapres ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Pengamat Unpad Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri Usai Imbauan Lawan Begal

BANDUNG, Bisnistoday - Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran (Unpad) Herry Wibowo mengingatkan masyarakat...

Partai Gelora
Politik & Keamanan

Perang di Timteng Jadi Frozen Konflik, Mahfuz Sidik: Kekuatan Amerika di Teluk Bakal Benar-benar Lumpuh

JAKARTA, Bisnistoday- Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengatakan, perang antara Iran...

wamen pkp fahri hamzah kementerian pkp program 3 juta rumah.
Politik & Keamanan

Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia sekaligus Wakil Menteri Perumahan...

Politik & Keamanan

Erwin Mengaku Tak Pernah Diajak Bahas APBD dan Program Kerja Kota Bandung

BANDUNG, Bisnistoday - Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku hampir tidak pernah...