www.bisnistoday.co.id
Kamis , 23 April 2026
Home HEADLINE NEWS Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Korupsi
HEADLINE NEWS

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Korupsi

Korupsi Kemenhub
Prasetyo Boeditjahjono./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Minggu Malam (3/11). Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11).

Lantaran mangkir ketika beberapa kali dipanggil sebagai saksi, Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB. “Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” tuturnya.

Abdul Qohar menuturkan bahwa pada tahun 2017—2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalan kereta ini menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016—2017, lanjut Qohar, memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, lantas melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang telah mendapat persetujuan pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Begitupun, kata Abdul Qohar, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.”Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1,157 triliun. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” tuturnya./Ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

BursaBURSA & KORPORASIHEADLINE NEWS

Astra Tebar Deviden Fantastis Rp15,6 Triliun, Pemegang Saham Perseoran Raup Rp292 Per Saham

JAKARTA, Bisnistoday - PT Astra International Tbk  (Astra) berhasil mencetak laba bersih...

Wamendag Roro
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Pelaku UMKM Perempuan Didorong Adaptasi Digital Lewat Kolaborasi Kemendag dan Platform E-Commerce

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya...

Wamenaker Afriasyah Noor
HEADLINE NEWSNasional

Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja...

Rully Arya Wisnubroto
BursaHEADLINE NEWS

Penguatan IHSG Masih Terbuka, Mirae Asset Ungkap Strategi Investasi Saat Pasar Volatile

JAKARTA, Bisnistoday - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyoroti peluang investasi di...