Dalam Kuliah Umum tentang geopolitik dan Perang Asimetris terkait dampaknya di sektor pangan negeri, perlunya mengajukan beberapa catatan mengenai topik ini.
Seperti diketahui selain energi, sektor pangan merupakan salah satu sektor strategis yang harus dikuasai. Seperti dikatakan Henry Kissinger, kalau mau menguasai negara, maka kuasai energinya, dan kalau mau kuasa rakyatnya maka kuasai sektor pangannya.
Sejak skema korporasi global mempengaruhi pengambilan keputusan dalam sektor pertanian dan mengabaikan aspirasi para petani, maka pertanian tidak lagi dipandang dan dirasakan oleh anak negeri sebagai kebudayaan bercocok tanam melainkan “hanya murni bisnis”.
Betapa tidak, sejak mulai skema pembenihan, sudah diatur korporasi atau perusahaan multinasional. Saat ini, kartel domestik pada industri benih dirancang oleh World Economic Forum Sustainabe Agriculture (WEFPISA). Yang mana forum ini beranggotakan beberapa perusahaan multinasional yang menyasar pasar benih dan pangan di Indonesia.
Kartel internasional dan nasional pada sektor pangan mengendalikan harga, stok/ketersediaan, dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri.
Studi yang pernah dilansir Global Future Institute pada 2012 misalnya, setidaknya ada 12 perusahaan multinasional yang terlibat kartel serealia(biji-bijian), agrokimia dan bibit tanaman pangan.
Di dalam negeri ada 11 perusahaan multinasional dan 6 pengusaha yang menjalankan kartel kedelai, pakan unggas, dan gula. 4 pedagang besar menguasai perdagangan serealia atau biji-bijian.
Adapun dalam bidang agro kimia, ada enam perusahaan multinasional yang menguasainya seperti Dupont, Monsanto, Syngenta, Dow, Bayer, dan BASF. Mereka menguasai 75 persen pasar global.
Begitupun, dalam industri bibit dikuasai empat perusahaan multinasional seperti Monsanto, Dupont, Syngenta, Lamagrain. Mereka menguasai 50 persen perdagangan bibit global.
Saat ini, sembilan komoditas pangan nasional kita hampir semua impor. Gandum dan terigu saat ini 100 persen impor. Bawang putih, 90 persen impor, Kedelai 65 persen, Daging Sapi 36 persen, Bibit ayam ras 100 persen dan juga Garam 70 persen.
Dikuasai Segelintir Entitas
Alhasil, pertanian nasional dikuasai segelintir pebisnis yang punya kuasa pada sistem monopoli dalam sistem perbenihan, sistem bercocok tanam dan bahkan dalam corak masyarakatnya juga atau budaya.
Sementara, UU Pangan No 7/1996 maupun UU No 18/2012, yang spiritnya sebagai payung hukum bagi negara untuk melindungi petani, secara ‘de facto’ malah memihak korporasi dan kartel pangan global dan merugikan petani dan sektor pertanian.
Saatnya para pemangku kepentingan/stakeholders pertanian, duduk bersama satu meja, menyusun sebuah kontra skema, menghadapi arus globalisasi dan modernisasi, yang dibelakangnya mendompleng kepentingan imperialisme dan kolonialisme gaya baru yang sifat peperangan yang dilancarkannya bersifat nirmiliter.
Oleh karena itu, untuk membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal, kiranya perlu dirumuskan dalam kerangka yang lebih skematik dan strategis./
Oleh : Hendrajit, pengkaji geopolitik, Global Future Institute


