www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Menkop Ancam Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
Ekonomi Rakyat

Menkop Ancam Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Baca juga:Kemenperin Minta Polri Tindak Tegas Pabrik Minyakita yang Nakal

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Rugikan Masyarakat

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.

Menkop Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Agung Setya Imam Effendi (dok: PTPN)
EKONOMIEkonomi Rakyat

PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

BOGOR, Bisnistoday  –  PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan...

Antisipasi Kemarau
EKONOMIEkonomi Rakyat

Antisipasi Musim Kemarau, PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla

JAKARTA-Bisnistoday: Potensi anomali cuaca sekecil apa pun tetap memerlukan langkah antisipatif. Hal...

Ekonomi Rakyat

RAT 2025, Koperasi Kana Catatkan Lonjakan

SURABAYA, Bisnistoday - Koperasi Konsumen Kana sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)...

Ekonomi Rakyat

Rest Area 260 B Eks Pabrik Gula Pemburu Berkah

BREBES, Bisnistoday - Mudik lebaran selalu jadi momentum yang ditunggu-tunggu para perantau...