www.bisnistoday.co.id
Jumat , 28 Agustus 2026
Home EKONOMI Menteri Keuangan Ingatkan Pembiayaan Utang Daerah Harus Hati-hati
EKONOMI

Menteri Keuangan Ingatkan Pembiayaan Utang Daerah Harus Hati-hati

PEMBIAYAAN UTANG_ Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mendorong pembiayaan utang daerah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambangan fiskal
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mendorong pembiayaan utang daerah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambangan fiskal.

“Dalam rangka mengakselerasi pembangunan maka daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutakan prisif kehati-hatian dan kesinambungan fiskan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam kick off Sosialisasi UU HKDP di Jakarta, Kamis (10/3),

UU HKPD sendiri mengatur pembiayaan utang daerah dengan memperkuat prudentiality yakni harus mendapat persetujuan DPRD dalam pembahasan RAPBD.

Kemudian pembiayaan utang daerah dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Selain itu penarikan pinjaman dari pusat dan penerbitan obligasi serta sukuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dan pertimbangan Mendagri.

UU HKPD turut memperluas skema pembiayaan pembiayaan utang daerah yakni pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Sri Mulyani menegaskan penggunaan pembiayaan utang daerah harus diutamakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Ia menjelaskan manfaat berbagai kebijakan baru terkait pembiayaan utang daerah melalui UU HKPD ini akan mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality.

Manfaat selanjutnya adalah perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti suku daerah adalah sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

Terakhir reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman yang akan mencegah kesimpangsiuran istilah yang berpotensi membingungkan daerah.

Menkeu pun mengingatkan agar daerah senantiasa mampu lebih mengelola utang mereka melalui aturan baru dalam UU HKPD. Hal ini harus dilakukan mengingat negara sempat mengalami kesulitan yang sangat serius akibat pemda melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan daerah bangkrut dan harus diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Ini kami tidak menginginkan. Penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerah jadi sangat penting,” tegas Sri Mulyani./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Elang Jawa
EKONOMI

Elang Jawa Kembali Mengangkasa dari Kamojang

JAKARTA, Bisnistoday - Langit Kamojang kembali menjadi ruang bagi kehidupan yang sempat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Gelar Kick Off Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana di Sumatera

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan Kick...

EKONOMI

OJK Sebut Kota Bandung Layak Jadi Role Model Pemberdayaan UMKM dan Pemberantasan Rentenir

BANDUNG, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menilai Kota Bandung layak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...