www.bisnistoday.co.id
Senin , 25 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum MINN.ID Dukung Kejagung Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas
Hukum

MINN.ID Dukung Kejagung Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

Selly Adriatika
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. MIND ID meyakini akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

“Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” kata Selly di Jakarta, Jumat (19/1).

Selly mengatakan MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang. “Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” jelasnya.

Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Baca Juga: Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam Patut Diapresiasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18/1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Hukum

BPA Fair 2026 Catat Total Hasil Lelang 997,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara...

Kepala BPA Kuntadi
Hukum

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 300 Aset Siap Dilelang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi membuka...

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...

Staf Khusus Menteri ATR/BPN
Hukum

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama KPK dan Pemda se-Sultra

KENDARI, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin...