www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan MK Pastikan Ambang Batas Parlemen Tidak Dihapus
Politik & Keamanan

MK Pastikan Ambang Batas Parlemen Tidak Dihapus

Sidang MK
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) tidak dihapus, namun besaran prosentasenya diserahkan ke pembentuk Undang-Undang.

Hal ini ditegaskan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengenai putusan gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan threshold, sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan bahwa threshold dan besaran angka persentase-nya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional,” ujar Enny di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurutnya, MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Enny mengutarakan, ambang batas parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. Hal ini untuk meminimalisasi ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.

“Dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilu-nya tidak proporsional,” tutur Enny.

Enny juga menjelaskan bahwa pasal yang digugat oleh Perludem, yakni Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perihal ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan thresholddengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ucap Enny menjelaskan.

Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa “paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional” pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Tak Ada Alasan Rasional

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.”Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” kata Khoirunnisa.

Menurutnya, putusan MK menetapkan bahwa hal yang berkaitan dengan ambang batas harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029, sehingga menurutnya penghitungan ambang batas yang akan digunakan, bakal diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:
a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan.”/ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi mekanisme pelaksanaan rilis serta rencana aksi penguatan pokja Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Pusat bersama Kemendagri, Bappenas, dan BPS di Jakarta, Kamis (23/4)
Politik & Keamanan

Kemenko Polkam Rumuskan Rilis dan Penguatan Tindak Lanjut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah...

Kemenko Polkam
Politik & Keamanan

Kemenko Polkam Dorong Terobosan Hukum Tangani WNI Eks Operator Online Scam

BOGOR , Bisnistoday– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan...

PELANTIKAN KABINET
Politik & Keamanan

Hasil Survei Poltracking Menyatakan Publik Puas Terhadap Kinerja Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday - Hasil survei Poltracking Indonesia mayoritas publik menyatakan puas terhadap...

Politik & Keamanan

Megawati Soekarnoputri Terima Dubes Qatar, Perkenalkan Putranya M.Prananda Prabowo

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI...