JAKARTA, Bisnistoday – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memutuskan persoalan syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) karena ini bukan merupakan isu konstitusi.
“Sebenarnya saya tahu itu adalah open legal policy DPR dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy,” kata pakar hukum tata negara Yuslil Ihza Mahendra seusai diskusi beryajuk “Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).
Yusril menilai, pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10) terjadi problematik hukum, karena MK malah mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Menurut Yusril, MK sendiri mengetahui bahwa hal itu open legal policy, namun MK tetap mengubah substansi umur 40 tahun itu. “Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Yusril menambahkan keputusan tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan. Dalam keputusan MK tersebut, lanjutnya, putusan itu berlaku dan mengikat tapi problematik.
Yusril mengatakan keputusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.
“Kita tahu DPR sekarang ini reses dan pendaftaran Pilpres (2024) akan dimulai pada 19 Oktober. Artinya, tinggal dua hari lagi dari sekarang ini dan apakah KPU masih mungkin dapat mengubah aturan KPU. Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres,” kata Yusril.
Apabila aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres ini mengandung problem dan cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah.
“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Yusril.
Tak Berwenang
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Baca juga: KPU Isyaratkan Gibran Berpeluang Cawapres
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud.
Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.
Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR. “Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia./



