Denpasar, Bisnistoday – Banyaknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan turis asing di Bali membuat pemerintah setempat geram. Bahkan, pemerintah propinsi Bali berencana melarang turis asing untuk menyewa sepeda motor. Melihat hal tersebut PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri melakukan kampanye keselamatan yang ditujukan kepada turis asing di Bali.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang menjelaskan tujuan dari kampanye ini diharapkan dapat terwujudnya beberapa hal, seperti disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, berkurangnya titik kemacetan sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang mantap.
“Kita ingin wisman ini juga ikut berdisiplin lalu lintas selayaknya pengendara motor lainnya,” jelas Munadi di Kuta, Bali Selasa (8/8).
Munadi menambahkan dalam kampanye keselamatan ini akan dilakukan di sejumlah titik di Bali dan akan di bagikan helm kepada wisman yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berkendara.
“Wisman yang kebetulan melintas dan kedapatan tidak menggunakan helm akan kita hentikan dan diberikan helm, soal penidakan itu kita serahkan kepada Kepolisian ,” tegas Munadi.
Munadi menghimbau turis asing untuk dapat menaati peraturan pemerintah Bali yaitu peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan wisman harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi.
“Berdasarkan data dari Polda Bali wisman yang melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM,” jelas Munadi.
Sementara itu, jumlah angka pelanggaran lalu lintas meningkat jumlahnya setiap tahun. Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali, jumlah kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Agung 2022 sebanyak 133 Kejadian. Jumlah ini mengalami peningkatan 78 kejadian atau naik 142% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 hanya 55 kejadian.









































