www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home EKONOMI OJK Bakal Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19
EKONOMIEkonomi Rakyat

OJK Bakal Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

PERPANJANGAN RESTRKTURURISASI KREDIT: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit akibat Covid-19. Pasalnya, perekonomian Indonesia masih belum lepas 100 persen dari dampak Covid-19 dan tantangan global saat ini masih terus berkembang
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit akibat Covid-19. Pasalnya, perekonomian Indonesia masih belum lepas 100 persen dari dampak Covid-19 dan tantangan global saat ini masih terus berkembang.

“Kami sedang melakukan analisis akhir. Masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami menfinalisasikan posisi kami,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (3/10).

Oleh karena itu, Dian mengaku belum bisa menguraikan lebih lanjut secara detail berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan. Namun kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,9 persen dari titik tertingginya.

Berpengaruh Terhadap Pertumbuhan

Di sisi lain, Dian menyebutkan normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian.

Maka dari itu, OJK terus mencermati kondisi perbankan dimana saat ini gangguan terhadap sistem perbankan masih bisa diatasi, yang terlihat dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

“Misalnya untuk probabilitas default itu sampai 11,53 persen sudah ditutupi CKPN sekitar 39 persen atau hampir lebih dari tiga kali lipat. Sementara kalau restrukturisasi kredit berakhir, sekitar di angka 6,62 persen dari total kredit restrukturisasi ditutupi CKPN hampir 18,17 persen, jadi hampir tiga kali lipat juga,” tuturnya.

Kemudian terhadap Rasio Pemenuhan Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), ia mengungkapkan dampak normalisasi kredit pun tidak terlalu signifikan karena CKPN sudah terbentuk sehingga saat ini CAR masih berada di level sekitar 24 persen.

Sementara di sisi rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) memang akan terdapat kenaikan saat normalisasi kebijakan kredit, namun saat ini NPL masih tercatat di bawah 5 persen./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Ekonomi Rakyat

Bertahan Lewat Inovasi dan Digitalisasi, Kisah Eka Mengembangkan Usaha Telur Gabus Keju

BANDUNG, Bisnistoday - Ketergantungan pada penjualan musiman membuat Engkar Kardiah harus memutar...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...