JAKARTA, Bisnistoday – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU No. 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) baru saja disahkan oleh DPR RI. Kesepakatan ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan parlemen, menandai langkah maju dalam peningkatan kualitas lembaga tersebut.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah Pasal 8 huruf g, yang menyatakan bahwa calon anggota Wantimpres tidak boleh pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Prof. Dr. Henry Indraguna SH, pakar hukum terkemuka, perubahan ini menunjukkan komitmen terhadap etika dan integritas pejabat negara.
“Standar etika kini lebih ketat. Dulu, mereka yang pernah dihukum tetapi tidak lebih dari lima tahun masih diperbolehkan, tetapi sekarang tidak lagi. Ini adalah langkah positif untuk memastikan anggota Wantimpres memiliki reputasi yang bersih dan berpengalaman,” ungkap Prof. Henry dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2024).
Revisi juga mencakup perubahan pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa Wantimpres adalah lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Prof. Henry menilai hal ini penting agar Wantimpres tidak hanya dianggap sebagai tempat pensiun bagi mantan pejabat, tetapi sebagai lembaga yang memiliki tugas strategis.
“Dengan status lembaga negara, Wantimpres harus memberikan masukan yang objektif dan konstruktif kepada Presiden, bukan hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan,” tegasnya.
Perubahan lain yang patut dicatat adalah Pasal 7 ayat (1), yang menghapus batasan jumlah anggota Wantimpres, memungkinkan jumlah yang fleksibel sesuai kebutuhan Presiden. Hal ini memungkinkan presiden untuk memilih anggota yang benar-benar kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
“Dengan tidak ada batasan, Presiden bisa mendapatkan pertimbangan dari berbagai ahli, sehingga analisis dan keputusan yang diambil lebih mendalam dan komprehensif,” tambahnya.
Prof. Henry juga menyarankan agar Presiden memilih anggota Wantimpres berdasarkan portofolio yang kuat, mengedepankan pengalaman dan integritas. “Kriteria perekrutan harus mencakup individu yang memiliki rekam jejak yang baik di tingkat nasional dan dapat diandalkan secara etis,” paparnya.
Secara keseluruhan, Prof. Henry menilai bahwa perubahan dalam UU Wantimpres bersifat normatif dan wajar, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas lembaga tersebut dalam mendukung pemerintahan.






































