www.bisnistoday.co.id
Kamis , 8 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pakar Hukum Soroti Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Kalau Buruk Kurang Layak
Hukum

Pakar Hukum Soroti Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Kalau Buruk Kurang Layak

Mahkamah Agung
Pakar Hukum Pidana, Herdiansyah Hamzah
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pakar Hukum Pidana, Herdiansyah Hamzah yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan jika rekam jejak seseorang sudah tercemar, maka tidak pantas bagi mereka untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) di bidang Non Yudisial. Pernyataan ini muncul menyusul kabar bahwa Ketua Kamar Pidana, Suharto, menjadi salah satu kandidat untuk posisi tersebut.

Castro mengatakan, jika rekam jejak seseorang sudah buruk, maka sudah pasti mereka tidak layak. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh tim seleksi. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa belum melakukan profiling secara detail terhadap para kandidat tersebut.

“Kalau rekam jejaknya buruk, ya pasti tidak layak. Dihitungnya dari situ, itu yang harus diprofiling oleh tim seleksinya,” ucap Castro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/04).

Dia juga menekankan bahwa kinerja seseorang merupakan aspek penting dalam membangun sistem merit di dalam sebuah lembaga. Jika masih ada kecenderungan dalam pemilihan berdasarkan preferensi pribadi, maka lembaga tersebut tidak akan berkembang. Hal ini juga akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik.

Rekan Jejak

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Menurutnya, seseorang layak untuk menduduki posisi Waka MA bidang non-yudisial jika tidak memiliki rekam jejak yang buruk seperti korupsi atau kejahatan lainnya. Jika menurut panitia seleksi seseorang layak, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut.

Fickar menambahkan bahwa keputusan untuk mendaftar sebanyak apa pun adalah hak seseorang, begitu juga dengan keputusan panitia untuk menerima atau menolak. Keputusan tersebut harus didasarkan pada kapabilitas, kebutuhan, dan kewenangan panitia.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi

“Mendaftar berapa kali pun itu hak seseorang,  soal diterima atau tidak, itu juga hak panitia. Soal cocok tidaknya, itu berkaitan dengan kapabilitas, kebutuhan dan kewenangan panitia.  Jika ketiganya bertemu, ya itu ideal berapa kali pun calon mendaftar,” ujarnya.

Suharto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), dilaporkan menjadi salah satu kandidat untuk mengisi posisi Waka MA bidang non-yudisial. Suharto sebelumnya pernah mendaftar hingga empat kali sebagai hakim agung sebelum akhirnya terpilih pada tahun 2021. Dirinya juga sempat ambil andil dalam memotong vonis hukuman mati terhadap Eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, menjadi hukuman seumur hidup./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...