JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk membantu kehidupan para pedagang kaki lima dengan salah satu kebijakan yakni Pemutihan BI Checking dan pelonggaran Pinjaman kendaraan bermotor. Hal ini diungkapkan oleh Ketua APKLI, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed Ketua Umum APKLI yang juga Presisen GBN di Jakarta, Kamis (15/7).
“Atas nama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), atas nama Gumregah Bakti Nusantara (GBN), serta pelaku UMKM dan Informal seluruh Indonesia, saya meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memberi stimulus dan insentif ekonomi kepada pelaku UMKM dan Informal yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa Bali. Juga yang terdampak di luar Jawa Bali,” tegas Ali Mahsun, kepada media di Jakarta.
Baca juga : Separuh Pedagang Warteg Pilih Pulang Kampung
Secara terperinci, Ali Mahsun mengusulkan beberapa kebijakan untuk menyelamatkan pedagang kaki lima, UMKM dan masyarakat kecil pada umumnya. Pertama, meminta percepatan penyaluran Banpres Rp1,2 juta per UMKM di tahun 2021. Demikian juga meningkatkan jumlah cakupan dari 12,8 juta UMKM menjadi sampai 20 juta UMKM.
Kedua, lanjut Ali Mahsun, memutihkan mendorong Presiden Jokowi, untuk memutihkan BI Checking karena dalam 1 tahun 3 bulan terakhir ini, kredit yang ditanggung rakyat banyak yang macet akibat pandemic.
Ali Mahsun Dokter Ahli Kekabalan Tubuh (Imnologi) lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini mengungkapkan, tanpa pemutihan BI Checking maka Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 sebesar Rp253 triliun hanya retorika dan tidak bisa diakses oleh pelaku ekonomi rakyat UMKM dan informal.
Baca juga : Pedagang Klontong: Kami Hanya Sekadar Bertahan Hidup
“Begitu juga, dana LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan dan CSR BUMN, serta Lembaga Keuangan/Pembiayaan per kementerian dan lainnya. Pemutihan ‘BI Checking‘ ini sangat penting. Kenapa? Karena rakyat sudah tidak punya tabungan, sudah tidak punya modal tidak bisa membuka usaha. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sudah kual aset dan atau pinjam kesana kemari,” papar Ali Mahsun.
Ketiga, tambah Ali Mahsun, pemerintah harus memutihkan beban bunga yang tertanggung pelaku UMKM dan informal. Hal lainnya, yakni terpenting ke-empat, dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, Pemerintah wajib untuk melakukan relaksasi kredit leasing kendaraan roda dua dan roda empat.
“Saya tidak mau melihat apa yang terjadi di Jakarta Pusat juga terjadi di daerah lain, sekitar ratusan ojek online berhadap-hadapan dengan debt collector pada Selasa malam, 6 Juli 2021. Tidak boleh ada berhadap-hadapan antar rakyat sendiri akibat dampak sebuah kebijakan,” tegas Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI 1995-1998./






































