www.bisnistoday.co.id
Minggu , 6 Oktober 2024
Home EKONOMI Pelaku UMKM Diminta Menjadi Anggota Koperasi
EKONOMI

Pelaku UMKM Diminta Menjadi Anggota Koperasi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-  Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diharapkan dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.

“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2).

Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).”Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” tandas Teten.

Dalam kesempatan itu, Teten memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ulas Teten.

Program PEN

Dalam kesempatan yang sama, Teten menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di triwulan III 2020.

Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.

“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” papar MenkopUKM.

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK).”Minimal 40% produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” pungkas Teten./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Tumbas Ginting Paparkan Proses Bisnis PT Mitratani Dua Tujuh di Hadapan Dewan Komisaris PTPN I
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tumbas Ginting Jelaskan Proses Bisnis PT Mitratani Dua Tujuh di Depan Dewan Komisaris PTPN I

JEMBER, Bisnistoday - Tumbas Ginting paparkan proses bisnis PT Mitratani Dua Tujuh...

Batuk
EKONOMISport & Health

Tips Memilih Obat Batuk OTC yang Tepat: Panduan dari Dokter Spesialis

JAKARTA, Bisnistoday – Batuk adalah salah satu gejala paling umum yang membutuhkan perhatian, Umumnya disebabkan...

PLN Iconet
EKONOMI

Harmoni Bersama ICONNET Untuk Apresiasi Bagi Pelanggan Setia

JAMBI, Bisnistoday – Seiring Hari Pelanggan Nasional 2024, PLN Icon Plus melalui...

Barang PMI
EKONOMI

KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman PMI

TAIPEI, Bisnistoday– Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang...