JAKARTA, Bisnistoday- Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Dirjen Dikti Kemedikbudristek dari Pengurus Yayasan Trisakti yakni Prof Anak Agung dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah kepada lembaga pendidikan tinggi swasta. Sedangkan, tudingan Yayasan Trisakti didirikan oleh pemeritah dinilai tidak berdasar.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih atau dirampok oleh pejabat tanpa basa basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba Akta Perusahaan diganti oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Nugraha menegaskan Yayasan Trisakti dipaksa pindah tangan dari tangan Prof Anak Agung Gde Agung ke tangan Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022 dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No, 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk perkembangan dunia pendidikan. Ini bisa saja menimpa misalnya Binus, Prasetya Mulya, Gunadarma, dan banyak kampus lainnya. Mereka bisa dirampok dengan cara yang ugal-ugalan,” papar Nugraha.
Nugraha menanggapi isu di luar yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sesungguhnya kampus yang didirikan pemerintah dan Yayasan Trisakti ingin menguasainya yang mana hal itu jauh dari kebenaran.
“Kalaupun ada narasi yang mengatakan bahwa Universitas Trisakti adalah kampus yang didirikan oleh pemerintah, tinggal duduk bareng, kita bicara, masuklah para pembina ke dalam Yayasan Trisakti yang secara aturan benar. Kan tidak bisa sekonyong-konyong diganti semua,” tegasnya.//