www.bisnistoday.co.id
Rabu , 19 Agustus 2026
Home EKONOMI Pengurus dan Pengawas Koperasi Indonesia Banyak yang Tidak Sah
EKONOMIEkonomi Rakyat

Pengurus dan Pengawas Koperasi Indonesia Banyak yang Tidak Sah

Pengamat Koperasi Suroto menilai pengurus koperasi di Indonesia banyak yang tidak sah
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Selama ini, banyak koperasi yang dalam pelantikan pengurus dan pengawas koperasinya dipimpin oleh pejabat pemerintah, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. Kegiatan ini hampir masif dilakukan oleh koperasi. Parahnya, ada juga yang dilakukan oleh orang dinas koperasi atau pejabat Kementerian Koperasi.

Pengamat Koperasi, Suroto tidak banyak yang menyadari bahwa hal tersebut memiliki konsekwensi hukum dan bisa berakibat fatal secara hukum.

Ia mengungkan, kegiatan pelantikan yang berisi sumpah dan janji serta serah terima jabatan biasanya hanya dianggap sebagai aktifitas seremoni biasa. Sumpah dan janji yang disampaikan di hadapan pejabat  tokoh tersebut dianggap lebih afdol dan legitimatif. Padahal secara prosedural hukum, maupun asas kerja koperasi, proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi itu semestinya dilakukan Pimpinan Rapat Anggota koperasi.

Akibat dari kesalahan prosedural hukum ini sebetulnya bisa sangat fatal. Sebab proses pemilihan dan pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas menjadi tidak memiliki keabsahan hukum. “Ini artinya jika terjadi perkara hukum,  pihak yang melakukan gugatan terhadap masalah hukum atas keabsahan jabatan pengurus dan pengawas koperasi bisa dianggap tidak sah secara hukum,” tamba Suroto yang juga Anggota organisasi Think Thank AKSES itu.

Kewenangan Rapat Anggota

Suroto mengungkapkam, menurut Undang Undang ( UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai UU yang masih berlaku hingga saat ini, di Pasal 23 poin c secara jelas dan tegas berbunyi bahwa pemilihan dan pengangkatan serta penghentian pengurus dan pengawas itu merupakan kewenangan Rapat Anggota. Ini artinya proses pelantikan yang secara prosedur hukum sah itu seharusnya dilakukan oleh Pimpinan Rapat Anggota.

Tak hanya itu, di dalam substansi prinsip koperasi sebagai lembaga demokratis yang juga direkognisi oleh UU yang berlaku sebagai norma legal prosedural juga mengatur secara tegas bahwa kuasa tertinggi koperasi dan termasuk dalam hal ini pemilihan, pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas koperasi itu ada di tangan rapat anggota.

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka sesungguhnya saat ini banyak pengurus dan pengawas koperasi di Indonesia yang posisi hukumnya itu sesungguhnya tidak sah dan berpotensi menjadi sumber masalah hukum. “Bagaimana dengan koperasi anda?,” pungkas Suroto./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Peringati HUT ke-81 RI, Menkop Tegaskan Komitmen Kemerdekaan Ekonomi Kerakyatan

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun...

EKONOMI

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung

BANDUNG, Bisnistoday - Garuda Indonesia kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat jet dari Bandara...

Mendes PDT
Ekonomi Rakyat

APKLI-P Dukung Mendes dan PDT Jadikan Kopdes Merah Putih Mitra Strategi Warung Kelontong

JAKARTA, Bisnistoday- Kehadiran Kopdes Merah Putih (KMP) adalah mitra strategis bukan pesaing...

Menteri Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berkapasitas 45 Ton, Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, Bisnistoday — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan CPO milik...