www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 5 September 2026
Home EKONOMI Pengurus dan Pengawas Koperasi Indonesia Banyak yang Tidak Sah
EKONOMIEkonomi Rakyat

Pengurus dan Pengawas Koperasi Indonesia Banyak yang Tidak Sah

Pengamat Koperasi Suroto menilai pengurus koperasi di Indonesia banyak yang tidak sah
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Selama ini, banyak koperasi yang dalam pelantikan pengurus dan pengawas koperasinya dipimpin oleh pejabat pemerintah, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. Kegiatan ini hampir masif dilakukan oleh koperasi. Parahnya, ada juga yang dilakukan oleh orang dinas koperasi atau pejabat Kementerian Koperasi.

Pengamat Koperasi, Suroto tidak banyak yang menyadari bahwa hal tersebut memiliki konsekwensi hukum dan bisa berakibat fatal secara hukum.

Ia mengungkan, kegiatan pelantikan yang berisi sumpah dan janji serta serah terima jabatan biasanya hanya dianggap sebagai aktifitas seremoni biasa. Sumpah dan janji yang disampaikan di hadapan pejabat  tokoh tersebut dianggap lebih afdol dan legitimatif. Padahal secara prosedural hukum, maupun asas kerja koperasi, proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi itu semestinya dilakukan Pimpinan Rapat Anggota koperasi.

Akibat dari kesalahan prosedural hukum ini sebetulnya bisa sangat fatal. Sebab proses pemilihan dan pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas menjadi tidak memiliki keabsahan hukum. “Ini artinya jika terjadi perkara hukum,  pihak yang melakukan gugatan terhadap masalah hukum atas keabsahan jabatan pengurus dan pengawas koperasi bisa dianggap tidak sah secara hukum,” tamba Suroto yang juga Anggota organisasi Think Thank AKSES itu.

Kewenangan Rapat Anggota

Suroto mengungkapkam, menurut Undang Undang ( UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai UU yang masih berlaku hingga saat ini, di Pasal 23 poin c secara jelas dan tegas berbunyi bahwa pemilihan dan pengangkatan serta penghentian pengurus dan pengawas itu merupakan kewenangan Rapat Anggota. Ini artinya proses pelantikan yang secara prosedur hukum sah itu seharusnya dilakukan oleh Pimpinan Rapat Anggota.

Tak hanya itu, di dalam substansi prinsip koperasi sebagai lembaga demokratis yang juga direkognisi oleh UU yang berlaku sebagai norma legal prosedural juga mengatur secara tegas bahwa kuasa tertinggi koperasi dan termasuk dalam hal ini pemilihan, pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas koperasi itu ada di tangan rapat anggota.

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka sesungguhnya saat ini banyak pengurus dan pengawas koperasi di Indonesia yang posisi hukumnya itu sesungguhnya tidak sah dan berpotensi menjadi sumber masalah hukum. “Bagaimana dengan koperasi anda?,” pungkas Suroto./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tiga Tantangan Koperasi Tembus Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop)  mengindentifikasi tiga tantangan yang menyebabkan koperasi masih...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Siapkan Mesin Pascaproduksi bagi KDKMP Pada 2027

LAMPUNG, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyiapkan alat-alat mesin-mesin pascaproduksi untuk...

Aldy Amir
EKONOMI

Aldy Amir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SP SKK Migas Periode 2026–2028

JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...

Circular Economy Forum (CEF) 2026. (Dok:IBCSD)
EKONOMI

CEF 2026 Perkuat Kolaborasi untuk Akselerasi Ekonomi Sirkular dan Industri Hijau

JAKARTA, Bisnistoday– Transisi menuju ekonomi sirkular di Indonesia menjadi semakin penting di...