JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait kebijakan ekspor pasir laut. Dengan dibukanya kebijakan baru ini diharapkan masyarakat dan pengusaha mendapatkan kejelasan perihal aturan mainnya.
“Sebelumnya ekspor pasir laut di stop oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi saat ditemui dalam acara Jakarta Energy Forum di Jakarta, Rabu (31/5).

Diana menyampaikan, kebijakan ekspor pasir laut akan memiliki banyak peminat dari pengusaha, karena pendapatan dari ekspor tersebut sangat besar.
PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Menurut Pasal 9 ayat 2, pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Beri Manfaat Ekonomi
Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, ekspor sedimen laut dilakukan untuk mendukung keamanan kapal besar yang akan menepi hingga memberikan manfaat ekonomi.
“Salah satu itu keamanan, dan menjaga alur laut. Kalau misal ada kapal gede yang nilai ekonomisnya tinggi, karena keterbatasan sama kedangkalan kedalaman itu, akhirnya jadi nggak bisa pakai yang besar kan, jadinya ekonominya lebih mahal kan,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan yang dimaksud dan dibolehkan diekspor dalam PP itu adalah sedimen laut. Di beberapa titik laut Indonesia terjadi banyak sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan, di antaranya perairan Malaka dan Batam. Oleh karena itu, untuk menjaga alur pelayaran maka akan dilakukan pendalaman dengan pengerukan kembali. “Itu lah sedimen itu lebih bagus dilempar (ekspor) keluar, dari pada ditaruh tempat kita juga kan,” ujar dia.
Arifin menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pelaksanaan PP itu, agar tidak memberikan dampak kerusakan pada lingkungan. “Harus diawasi nanti dalam pelaksanaannya,” kata dia./


