JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah khususnya aparat penegak hukum diminta lebih serius untuk menelisik penggunaan Anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Apalagi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya penyimpangan pelaksananaan anggaran kepada ASN maupun politisi.
“Temuan PPATK ini sebaiknya diserahkan ke aparat hukum agar mereka melakukan penyidikan atas proyek psn tersebut. Dan PPATK jangan hanya bermain opini doang dan tidak berani menyerahkan ke aparat hukum,” cetus Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada media di Jakarta, Jumat (10/5).
Seperti diketahuhi. PPATK mengklarifikasi isu 36,67 persen uang proyek strategis nasional masuk kantong Aparatur Sipil Negara dan politisi bukan dari seluruh proyek, melainkan hanya satu PSN.
Menurut, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, sebelumnya mengutarakan, penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN,” kata Natsir.
“Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67 persen itu adalah terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya isu ini mencuat ketika Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 36,67 persen dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023. Lalu, 36,81 persen lainnya masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional pembangunan.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, PPATK mencatat transaksi yang tidak terkait pembangunan proyek itu teridentifikasi mengalir ke pihak dengan profil, seperti ASN dan politisi. Uang itu dibelikan aset dan diinvestasikan ke sejumlah instrumen oleh para pelaku./