www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 6 Desember 2025
Home EKONOMI Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Indonesia Harus Dinjau Kembali
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Indonesia Harus Dinjau Kembali

ASPEBINDO meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024. Langkah ini dianggap kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba yang mengharuskan penghentian ekspor mineral mentah pada Juni 2023.

Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum ASPEBINDO, menilai perpanjangan izin ini bisa mempengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia.

“Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mineral mentah,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Fathul juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ketidakadilan dalam penerapan pajak dan biaya ekspor. “Jika memang pemerintah ingin memberikan relaksasi kepada PTFI, seharusnya dikenakan pajak ekspor atau biaya ekspor yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Hal ini akan menciptakan kondisi yang adil bagi perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dalam pengolahan mineral di Indonesia,” ujarnya.

Salah satu alasan utama di balik kebijakan larangan ekspor mineral mentah adalah mendorong perusahaan-perusahaan seperti PTFI untuk membangun fasilitas smelter guna memproses mineral di dalam negeri. Namun, smelter tembaga yang dibangun oleh Freeport belum beroperasi hingga saat ini, sehingga perpanjangan izin ekspor ini dapat memberikan sinyal yang kurang tepat kepada perusahaan dan mengurangi insentif untuk mengoperasikan smelter tersebut.

Fathul juga menyoroti kebijakan ekspor tembaga mentah, karena denga beleid tersebut berpotensi turut terbawanya mineral ikutan seperti rare earth minerals yang berpotensi memiliki nilai ekonomi.

“Perpanjangan izin ekspor ini akan mengakibatkan hilangnya peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari mineral ikutan tersebut, sekaligus mengurangi insentif untuk mengembangkan industri hilir yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah tinggi,” tutup Fathul.

Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan regulasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk dengan penegakan larangan ekspor mineral mentah.

ASPEBINDO mengajak pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia demi menciptakan kebijakan yang lebih baik./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Konsep Pergudangan
Ekonomi & Bisnis

Jakarta Dinilai Kota Terpadat, Masyarakat Mulai Menggunakan Gudang Penyimpanan

JAKARTA, Bisnistoday -  Warga Kota Jakarta yang mencapai 11 juta jiwa dengan...

Ekonomi & Bisnis

Satu Dekade di Indonesia, Inovasi Digital Shopee Menjadi Rumah bagi Bisnis Lokal

JAKARTA, Bisnistoday – Perusahaan e-commerce Shopee bersiap merayakan satu dekade kehadirannya di...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Timor Leste Kembangkan Kerja Sama Koperasi

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima kunjungan tamu kehormatan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Gandeng Deltras FC Kembangkan UMKM di Stadion Sidoarjo

SIDOARJO, Bisnistoday — Kementerian UMKM menggandeng Deltras FC menjajaki kolaborasi untuk mengembangkan...