PAREPARE, Bisnistoday – Polres Kota Parepare secara resmi menetapkan Fahri Nusantara (FN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 160 dan 156a KUHP terkait dengan isu intoleransi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024, setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penetapan ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus yang telah memicu perhatian publik.
Rusdianto Sudirman, Ketua LBH Ansor Kota Parepare, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, memberikan apresiasi atas langkah profesional pihak kepolisian. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara obyektif dengan memeriksa banyak saksi dan melibatkan ahli pidana serta ahli bahasa dalam proses penyelidikan. “Ini menunjukkan bahwa penegak hukum di Parepare benar-benar bekerja dengan obyektif dan teliti dalam menetapkan tersangka,” ujar Rusdianto dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, Rusdianto menegaskan bahwa proses hukum ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan intoleransi tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Menurutnya, tanpa adanya tindakan hukum, publik dapat salah paham dan menganggap tindakan seperti ini bisa diterima.
“Penegakan hukum harus berjalan untuk memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan intoleransi tidak akan dibiarkan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, LBH Ansor juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Parepare tetap menjaga kerukunan dan persatuan, serta tidak memberi ruang bagi kelompok-kelompok intoleran yang berpotensi merusak kedamaian di kota tersebut. Parepare, yang dikenal sebagai “Kota Cinta Habibie Ainun,” menurut LBH Ansor, harus tetap menjadi contoh kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.




