www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Polres Parepare Tetapkan Fahri Nusantara Tersangka Kasus Intoleransi
Hukum

Polres Parepare Tetapkan Fahri Nusantara Tersangka Kasus Intoleransi

Social Media

PAREPARE, Bisnistoday – Polres Kota Parepare secara resmi menetapkan Fahri Nusantara (FN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 160 dan 156a KUHP terkait dengan isu intoleransi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024, setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penetapan ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus yang telah memicu perhatian publik.

Rusdianto Sudirman, Ketua LBH Ansor Kota Parepare, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, memberikan apresiasi atas langkah profesional pihak kepolisian. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara obyektif dengan memeriksa banyak saksi dan melibatkan ahli pidana serta ahli bahasa dalam proses penyelidikan. “Ini menunjukkan bahwa penegak hukum di Parepare benar-benar bekerja dengan obyektif dan teliti dalam menetapkan tersangka,” ujar Rusdianto dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Rusdianto menegaskan bahwa proses hukum ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan intoleransi tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Menurutnya, tanpa adanya tindakan hukum, publik dapat salah paham dan menganggap tindakan seperti ini bisa diterima.

“Penegakan hukum harus berjalan untuk memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan intoleransi tidak akan dibiarkan,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, LBH Ansor juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Parepare tetap menjaga kerukunan dan persatuan, serta tidak memberi ruang bagi kelompok-kelompok intoleran yang berpotensi merusak kedamaian di kota tersebut. Parepare, yang dikenal sebagai “Kota Cinta Habibie Ainun,” menurut LBH Ansor, harus tetap menjadi contoh kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

ACEH, Bisnistoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol...

Hukum

Tegas Lawan Bandar, BNN Grebek Sarang Narkoba Kampung Bahari

JAKARTA, Bisnistoday -Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran...

Hukum

KPK Sita Uang 9.000 Pounds Sterling dan 3.000 Dolar Amerika di Rumah Abdul Wahid di Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang valuta asing sebanyak...

Hukum

KPK : Gubernur  Riau Abdul Wahid Terima Setoran Rp 4,05 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang...