www.bisnistoday.co.id
Senin , 10 Agustus 2026
Home EDITOR'S VIEW Polri Dibawah Kementerian: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?
EDITOR'S VIEW

Polri Dibawah Kementerian: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?

Topi Polisi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pernyataan tegas Kapolri yang menyatakan siap mundur apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian, bahkan jika dirinya ditawari jabatan menteri, bukanlah sekadar reaksi personal. Pernyataan itu adalah sinyal keras bahwa wacana tersebut menyentuh inti persoalan relasi kekuasaan negara, arah reformasi institusi keamanan, serta masa depan demokrasi Indonesia.

Di tengah berbagai problem serius yang membelit Polri, mulai dari krisis kepercayaan publik, kekerasan aparat, hingga dugaan politisasi penegakan hukum, pemerintah justru membuka kembali diskursus lama: menarik Polri ke bawah struktur kementerian. Pertanyaannya sederhana, tetapi krusial: apakah langkah ini benar-benar solusi reformasi, atau justru membuka pintu bagi konsolidasi kekuasaan yang lebih berbahaya?

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif. Itu adalah hasil pergulatan panjang reformasi 1998, ketika publik menuntut pemisahan tegas antara militer dan kepolisian, serta penegakan hukum yang bebas dari bayang-bayang kekuasaan politik dan militerisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik, bukan instrumen kekuasaan politik. Dalam logika reformasi, posisi Polri di luar kementerian dimaksudkan untuk mencegah subordinasi kepolisian pada kepentingan politik harian. Kepolisian diharapkan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bukan kepada menteri yang merupakan aktor politik aktif.

Namun, dua dekade berselang, desain ini dianggap sebagian kalangan sebagai sumber problem. Polri dinilai terlalu kuat, minim pengawasan, dan kerap menjadi alat kekuasaan dalam konflik politik. Dari sinilah wacana “menjinakkan” Polri lewat kementerian kembali dihidupkan.

Visi Pemerintah: Efisiensi atau Kontrol Politik?

Dari sudut pandang pemerintah, argumen yang dibangun terdengar rasional. Hampir semua institusi sipil strategis berada di bawah kementerian. Kepolisian menjadi anomali besar yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam sistem pemerintahan modern, hal ini dinilai tidak efisien, sulit dikoordinasikan, dan rawan penyalahgunaan kewenangan.

Model negara lain sering dijadikan pembanding. Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri. Dengan struktur ini, kebijakan keamanan domestik dianggap lebih terkoordinasi dan mudah diawasi secara administratif maupun politik.

Namun, persoalannya bukan semata soal struktur. Dalam konteks Indonesia, kementerian bukanlah ruang netral. Menteri adalah pejabat politik, bagian dari koalisi kekuasaan, dan memiliki kepentingan elektoral. Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti menempatkan institusi penegak hukum langsung di bawah kendali aktor politik aktif. Di sinilah letak persoalan paling sensitif.

Penolakan Kapolri dan Makna Simboliknya

Sikap Kapolri yang menyatakan siap mundur, bahkan menolak jika ditawari jabatan menteri, harus dibaca sebagai pernyataan institusional. Ini bukan sekadar soal posisi atau karier, melainkan soal garis merah reformasi.

Pesan yang hendak disampaikan jelas: kepolisian tidak boleh menjadi subordinat politik. Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kepentingan kekuasaan. Dalam kasus-kasus politik, konflik elite, atau kriminalitas yang melibatkan aktor berpengaruh, risiko intervensi menjadi jauh lebih besar.

Sejarah Indonesia memberi pelajaran pahit tentang hal ini. Pada masa Orde Baru, aparat keamanan menjadi alat kekuasaan yang efektif, tetapi merusak sendi-sendi keadilan dan hak asasi manusia. Reformasi berusaha memutus mata rantai itu. Mengembalikan Polri ke struktur kementerian, tanpa jaminan pengawasan yang kuat, berisiko menghidupkan kembali pola lama dalam kemasan baru.

Masalah Polri Bukan Sekadar Struktur

Namun demikian, penolakan terhadap wacana ini tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan pahit: Polri memang bermasalah. Kepercayaan publik terus tergerus. Kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas aparat masih sering terjadi. Penegakan hukum kerap dinilai tebang pilih.

Masalahnya, akar persoalan Polri bukan terletak pada apakah ia berada di bawah Presiden atau kementerian, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan dan budaya kekuasaan yang belum berubah. Mengubah garis komando tanpa membenahi kultur organisasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Teori reformasi kepolisian modern menegaskan bahwa profesionalisme aparat tumbuh bukan dari kedekatan dengan kekuasaan, tetapi dari akuntabilitas publik yang kuat. Tanpa pengawasan eksternal yang efektif, kepolisian, di bawah siapa pun, akan cenderung menyalahgunakan kewenangannya.

Risiko Politisasi yang Lebih Terbuka

Ironisnya, jika tujuan pemerintah adalah mencegah politisasi Polri, menempatkannya di bawah kementerian justru bisa memperparah situasi. Menteri memiliki kepentingan politik langsung. Dalam situasi politik yang memanas, tekanan terhadap kepolisian bisa datang secara lebih terbuka dan sistematis.

Dalam negara demokrasi, kepolisian memang tidak bisa sepenuhnya netral. Namun, jarak institusional dengan aktor politik aktif adalah prasyarat minimum untuk menjaga integritas penegakan hukum. Ketika jarak itu dipersempit, ruang independensi ikut menyempit.

Max Weber pernah mengingatkan bahwa birokrasi modern harus dijaga dari “patrimonialisasi”, yakni ketika jabatan publik berubah menjadi perpanjangan kepentingan penguasa. Risiko inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam wacana ini.

Jalan Reformasi yang Lebih Masuk Akal

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mereformasi Polri, jalan yang lebih masuk akal justru terletak pada penguatan pengawasan sipil, bukan pemindahan struktur. Parlemen harus memainkan peran lebih aktif dalam pengawasan kebijakan dan anggaran kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional perlu diperkuat, bukan sekadar simbol.

Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum internal yang tegas jauh lebih menentukan dibandingkan perubahan struktur organisasi. Reformasi etik, perlindungan pelapor pelanggaran, serta keterbukaan informasi publik adalah agenda yang lebih mendesak.

Dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak dikendalikan dengan memusatkannya, melainkan dengan membatasinya. Kepolisian yang kuat tetapi tidak diawasi adalah masalah. Namun, kepolisian yang dikendalikan langsung oleh kepentingan politik juga bukan solusi.

Jangan Mengulang Kesalahan Lama

Polemik Polri di bawah kementerian adalah cermin kegamangan negara dalam mengelola kekuasaan. Di satu sisi, ada ketakutan terhadap institusi yang terlalu kuat. Di sisi lain, ada godaan untuk menarik institusi itu lebih dekat ke pusat kekuasaan.

Pernyataan Kapolri yang siap mundur seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar kontroversi. Alarm bahwa reformasi institusi keamanan masih rapuh, dan setiap langkah tergesa bisa membawa kita mundur.

Reformasi sejati bukan soal memindahkan Polri ke bawah siapa, melainkan memastikan Polri tunduk pada hukum, diawasi publik, dan bekerja untuk warga negara, bukan untuk kekuasaan.

Jakarta, Januari 2026

Tim Redaksi

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bendungan
EDITOR'S VIEW

Kemarau Tidak Menunggu Agenda Rapat Kabinet

MASYARAKAT merasa ironi dalam kondisi masih terjaga, Indonesia memiliki ancaman El Nino,...

Viking Row, aksi Suporter Norwegia (dok: NBC)
EDITOR'S VIEW

Ritual Budaya dalam Sepak Bola

Jika Anda penggemar sepak bola dan pernah nonton langsung pertandingan Timnas Indonesia...

Maulid Nabi
EDITOR'S VIEW

Tahun Baru Islam :  Tauladan Hijrah yang Relevan Ditengah Tantangan Zaman

MEMASUKI  1 Muharam 1448 atau tahun baru Islam atau dikenal dalam masyarakat...

Hewan Kurban
EDITOR'S VIEW

Ketulusan Nabi Ibrahim dan Relevansi Keikhlasan di Zaman Modern

KISAH pengorbanan Nabi Ibrahim AS menjadi salah satu pelajaran terbesar tentang ketulusan...