www.bisnistoday.co.id
Minggu , 25 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Polri Tegas Tangani Pemerasan Oknum Polisi, Prof Henry: Ini Makna Polri Presisi Kapolri
Hukum

Polri Tegas Tangani Pemerasan Oknum Polisi, Prof Henry: Ini Makna Polri Presisi Kapolri

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kasus pemerasan oleh 18 oknum polisi terhadap Warga Negara Asing (WNA) di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu, mendapat perhatian serius dari publik. Tindak pemerasan ini memaksa lembaga kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga mutasi jabatan terhadap beberapa perwira Polri yang terlibat.

Pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH.MH, menilai bahwa sikap cepat dan tegas yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta bawahannya adalah wujud dari komitmen Polri untuk mengedepankan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

“Ini adalah paradigma baru, di mana Polri berani menindak anggota internal tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan,” ujar Prof Henry dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Prof Henry menjelaskan bahwa tindakan mutasi dan sanksi bagi perwira Polri yang melanggar sumpah Tri Brata merupakan langkah konkret Kapolri untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap aparat yang merugikan masyarakat. Meskipun keterlibatan beberapa perwira belum terbukti, sanksi ini sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap perilaku bawahannya.

“Menurut aturan, jika anak buahnya bersalah, dua tingkat di atasnya akan ikut bertanggung jawab. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin,” tegasnya.

Meski demikian, Prof Henry juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa perilaku oknum tersebut mencerminkan perilaku institusi kepolisian secara keseluruhan. “Polisi yang baik masih banyak yang berkomitmen melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Henry mendukung mutasi dan pencopotan jabatan sementara bagi anggota yang terlibat pelanggaran sebagai langkah proporsional hingga hasil pemeriksaan dari Divisi Propam keluar. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini merupakan dasar bagi langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polri akan bertindak profesional. Kasus ini mendapat sorotan publik, sehingga Polri tak mungkin melindungi anggota yang bersalah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Henry mengutip sebuah pepatah yang menyatakan, “Seburuk-buruknya polisi, lebih baik ada polisi daripada tidak ada sama sekali,” yang juga disampaikan oleh Prof Mahfud MD, Menko Polhukam.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Pemegang Saham Minoritas Eka Hospital Grup Merasa Tersingkirkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Sengketa kepemilikan dua rumah sakit di Jakarta Utara memasuki...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...