www.bisnistoday.co.id
Rabu , 9 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Polri Tegas Tangani Pemerasan Oknum Polisi, Prof Henry: Ini Makna Polri Presisi Kapolri
Hukum

Polri Tegas Tangani Pemerasan Oknum Polisi, Prof Henry: Ini Makna Polri Presisi Kapolri

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kasus pemerasan oleh 18 oknum polisi terhadap Warga Negara Asing (WNA) di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu, mendapat perhatian serius dari publik. Tindak pemerasan ini memaksa lembaga kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga mutasi jabatan terhadap beberapa perwira Polri yang terlibat.

Pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH.MH, menilai bahwa sikap cepat dan tegas yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta bawahannya adalah wujud dari komitmen Polri untuk mengedepankan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

“Ini adalah paradigma baru, di mana Polri berani menindak anggota internal tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan,” ujar Prof Henry dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Prof Henry menjelaskan bahwa tindakan mutasi dan sanksi bagi perwira Polri yang melanggar sumpah Tri Brata merupakan langkah konkret Kapolri untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap aparat yang merugikan masyarakat. Meskipun keterlibatan beberapa perwira belum terbukti, sanksi ini sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap perilaku bawahannya.

“Menurut aturan, jika anak buahnya bersalah, dua tingkat di atasnya akan ikut bertanggung jawab. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin,” tegasnya.

Meski demikian, Prof Henry juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa perilaku oknum tersebut mencerminkan perilaku institusi kepolisian secara keseluruhan. “Polisi yang baik masih banyak yang berkomitmen melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Henry mendukung mutasi dan pencopotan jabatan sementara bagi anggota yang terlibat pelanggaran sebagai langkah proporsional hingga hasil pemeriksaan dari Divisi Propam keluar. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini merupakan dasar bagi langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polri akan bertindak profesional. Kasus ini mendapat sorotan publik, sehingga Polri tak mungkin melindungi anggota yang bersalah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Henry mengutip sebuah pepatah yang menyatakan, “Seburuk-buruknya polisi, lebih baik ada polisi daripada tidak ada sama sekali,” yang juga disampaikan oleh Prof Mahfud MD, Menko Polhukam.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...