MEDAN, Bisnistoday- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi terkait program KUR dapat tersampaikan kepada para UMKM, khususnya yang menjadi debitur KUR.
Selain itu, sosialisasi ini juga ditujukan kepada Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten), serta lembaga penyalur KUR dan penjamin KUR, sehingga ini akan turut mendorong penyaluran KUR untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh sebesar -3,49% (yoy), membaik dari triwulan II sebesar -5,32% (yoy) atau tumbuh 5,05% (qtq). Hal ini menunjukkan proses pemulihan ekonomi nasional membuahkan hasil positif. Sinyal ini mengindikasikan bahwa kinerja perekonomian Indonesia telah melewati titik terendahnya dan sedang berada pada momentum pertumbuhan ekonomi.
“Covid-19 tidak perlu ditakuti, namun perlu diwaspadai, karena roda perekonomian dan kehidupan harus tetap berjalan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, dalam keynote speech pada acara “Sosialisasi Kebijakan KUR di Provinsi Sumatera Utara”, di Medan, Kamis (3/12).
Sementara, jika melihat pertumbuhan ekonomi secara spasial, pertumbuhan perekonomian Sumut yang negatif selama dua periode berturut-turut menyebabkan pada triwulan II-2020 ini daerah tersebut mengalami resesi. Pada triwulan I-2020 pertumbuhan ekonomi Sumut tercatat 4,65% (yoy), kemudian pada triwulan II mengalami kontraksi -2,37% (yoy).
Kemudian, pada triwulan III, perekonomian Sumut kembali terkontraksi sebesar -2,6% (yoy). Hal ini disebabkan lapangan usaha transportasi dan pergudangan mengalami kontraksi pertumbuhan tertinggi sebesar 17,87%.“Di tengah tantangan yang ada, kita harus mampu mendorong dan bangkit agar tidak terpuruk,” ujar Iskandar.
Upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dan mengatasi perlambatan ekonomi ditempuh melalui aspek kesehatan dan ekonomi. Pemerintah menganggarkan total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun dengan alokasi untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus didorong untuk membantu masyarakat produktif memulihkan dan membangkitkan UMKM dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi.
Adapun, dukungan pemerintah untuk penerima KUR pada masa Covid-19, yaitu mereka diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6%, sehingga sampai Desember 2020, suku bunga KUR menjadi 0%. Dukungan berikutnya yaitu adanya tambahan skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
Maka itu, diperlukan dorongan dari seluruh pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga penyalur KUR, penjamin KUR, hingga partisipasi UMKM, untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Implementasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan KUR kali ini di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Medan.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyaluran KUR dengan total penyaluran mencapai Rp520 juta yang diberikan kepada 8 debitur, dan juga penyerahan CSR secara simbolis oleh penyalur dan penjamin KUR.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sampai 23 November 2020 telah menyentuh angka Rp165,5 triliun (87,13% dari target 2020 sebesar Rp190 triliun), dan diberikan kepada 5,1 juta debitur. Jadi, total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp211,45 triliun dengan NPL sebesar 0,64%.
Adapun perkembangan kinerja penyaluran KUR di Provinsi Sumut hingga 29 November 2020, yaitu realisasinya sebesar Rp7,78 triliun yang disalurkan kepada 204.977 debitur.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini, kita harus terus bergerak maju, jadi pemerintah tidak henti-hentinya mendorong UMKM melalui pembiayaan KUR,” jelas Iskandar.
Menyambut tahun 2021, pemerintah memahami bahwa pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan ketimpangan. Oleh karena itu, transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian.Melalui transformasi ekonomi, UMK hingga usaha besar diberikan kemudahan berusaha, sehingga diharapkan investasi akan meningkat dan perekonomian dapat tumbuh kembali di tahun depan.