BEKASI, Bisnistoday – Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi pemilik lahan yang diserobot proyek tol Cimanggis-Cibitung melakukan aksi sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Mereka mengucap syukur kepada Yang Maha Kuasa setelah Majelis Hakim PN Kota Bekasi memvonis bebas kuasa hukum para warga, Dani Bahdani. Dani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang saat ini dijadikan jalan Tol Cimanggis-Cibitung oleh pemerintah.
Sulaeman, ahli waris lahan tersebut mengatakan, Dani sempat dituduh memalsukan surat-surat atau dokumen ahli waris oleh pihak Denmabes TNI yang kemudian mengutus kuasa hukum Mayor Asep Supriyatna.
Kemudian, usai melewati serangkaian persidangan, pada Rabu (14/8/2024), Majelis Hakim yang terdiri dari Basuki, Sorta, dan Dwi, memutus Dani tidak bersalah.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata Sulaeman, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Dani mengapresiasi kinerja PN Kota Bekasi, dalam hal ini Majelis Hakim yang dinilainya sangat teliti terhadap sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” ungkap Dani.
Namun, Dani menyayangkan statusnya sebagai pengacara justru mendapat proses hukum hingga menjadikan dirinya terdakwa. Sebab, kata dia, kedudukan pengacara atau kuasa hukum dengan klien itu berbeda.
“Jadi intinya saya agak miris kalau saya sebagai advokat kalau mau diproses seperti ini tentunya advokat ini kan hanya menjalankan profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien berbeda, kalau seandainya kami anggap benar ada proses pemalsuan yang diproses adalah client saya dan bukan kuasa hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, Dani tetap akan mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan dengan luas 48,5 Ha yang kini dijadikan jalan tol Cimanggis – Cibitung.
Mengingat permasalahan uang ganti rugi lahan warga Jatikarya yang belum dibayarkan dan sempat mengundang protes warga yang melakukan pemblokiran jalan Tol Cimanggis – Cibitung persis di GT Jatikarya.
Adapun lahan yang saat ini telah terbangun jalan tol itu sepenuhnya telah dimenangkan oleh para ahli waris. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
“Saya juga berharap tidak segan-segan lagi pengadilan Negeri kota Bekasi supaya dengan porsinya, jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” tandas Dani.