www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home EKONOMI Selama Tahun 2022, 460 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Ketentuan
EKONOMISektor Riil

Selama Tahun 2022, 460 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Ketentuan

OJK menemukan 460 iklan pelaku jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 460 iklan pelaku jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dalam pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, antara lain iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku” serta menyebutkan keberadaan hadian tanpa informasi yang lengkap.

“Beberapa iklan juga tidak mencantumkan informasi terkait ketentuan program promo atau perjanjian batal, misalnya periode program dam minimum pembelian,” ungkap Friderica saat Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Disamping melakukan pengawasan terhadap iklan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct) melalui Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

“Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa,” katanya.

Adapun OJK mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ke depannya, Friderica berharap pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirut KAI
EKONOMI

Dirut KAI Fokus Optimalkan Area Pertumbuhan Ekonomi Wilayah TOD

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal lebih fokus pengembangan...

EKONOMI

Kota Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan, Bandara Husein Jadi Penguat Konektivitas

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mencapai 23-24...

Peserta Roundtable Discussion “Mewujudkan Aksi Kolaborasi Ekonomi Sirkular dalam Rantai Nilai TPT. (dok:Ist)
Sektor Riil

Percepat Ekonomi Sirkular, Pelaku Rantai Nilai Tekstil Dorong Kolaborasi

JAKARTA, Bisnistoday – Para pelaku industru tekstil yang tergabung dalam Indonesia Business...

Sektor Riil

IM3 Hadirkan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

JAKARTA, Bisnistoday – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3...