BANDUNG, Bisnistoday – Para pekerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), kompak menolak aksi akuisisi PT MRT Jakarta terhadap saham PT KAI (Persero) di PT KAI Commuter (PT KCI). Demikian juga, proses akuisisi dinilai SPKA tidak memiliki dasar alasan yang kuat.
Melalui Juru Bicara SPKA, Dani Hamdani, para pekerja PT KAI tersebut menyatakan dengan tegas, jika tuntutan dan permintaan SPKA tidak ada titik temu, maka SPKA akan melakukan upaya-upaya yang konstitusional bahkan jika diperlukan akan menempuh aksi-aksi lain seperti aksi damai atau mogok kerja.
Hal tersebut, menurut Dani Hamdani, sebagai tindaklanjut hasil Munas SPKA tanggal 26-27 Januari 2022 di Tanjungkarang dan menyikapi perkembangan terakhir terkait hubungan industrial dan tetap bergulirnya rencana proses akuisisi PT KAI Commuter Indonesia (KCI).
Rapat Koordinasi yang melibatkan perwakilan tiap wilayah yang diwakili oleh para Ketua DPD SPKA di seluruh Indonesia, Jumat (4/2).
“SPKA secara tegas tetap menolak Aksi korporasi terkait proses akuisisi KCI (PT KAI Commuter), namun mendukung integrasi dan kolaborasi dalam sistem transportasi nasional. Selama ini diduga manajemen terkesan mengabaikan masukan SPKA,” ujar Dani Hamdani dalam keteranganya, di Jakarta.
Padahal, lanjut Dani Hamdani, berdasarkan ketentuan PKB yang berlaku termuat Pasal 6 ayat (2) huruf c menyatakan: Hak SPKA memberikan usulan kepada perusahaan dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak kepada kesejahteraan pekerja. Loto
“Sehubungan akuisisi yang terindikasi dapat merugikan perusahaan serta mempengaruhi kesejahteraan pekerja, maka SPKA dengan tegas menyatakan menolak akuisisi.” tegasnya.
Tuntutan Lainnya
Didalam Munas baru-baru ini, menurut Dani Hamdani, SPKA menyatakan beberapa tuntutan. Pertama, terkait pengadaan barang dan jasa, menuding manajemen tidak menjunjung tinggi nilai utama AKHLAK. Adanya Mutasi sebagian besar pekerja dibidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kantor Pusat menjadikan tanda tanya besar.
“Apakah ada indikasi pelanggaran GCG mengingat mutasi terjadi pada saat proses pengadaan sedang berlangsung, tiba-tiba Tim PBJ di copot dan dimutasikan ke luar daerah yang jauh. Terindikasi adanya penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Selain itu, SPKA juga meminta meninjau ulang Peraturan direksi Nomor PER.U/KH.201/I/1/KA-2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang ijin tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, yang isi dari Peraturan Direksi tersebut melanggar ketentuan dalam PKB (perjanjian kerja bersama).
Hal lainnya, menurut keterangan Dani Hamdani, SPKA meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Keuangan Nomor PMK 138/PMK.02/ tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada kementerian perhubungan. PMK tersebut dinilai membebani keuangan PT.KAI dalam hal pengeluaran yang berpotensi menambah beban biaya sebesar Rp1,5 -Rp2 triliun ditengah pandemic.
Dalam kesimpulan Munas SPKA ini, lanjut Dani Hamdani, meminta kepada pemerintah untuk mendanai Infrastruktur Maintenance Operation (IMO) di Tahun Anggaran 2022 secara penuh. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka berpotensi KAI tidak dapat memenuhi kekurangannya karena beban biaya sudah di alokasikan untuk biaya rutin seperti operasional, perawatan sarana dan prasarana serta mendukung program keselamatan di PT KAI./









































